Indriyanto Seno Adji Gantikan Artidjo, Dewan Pengawas KPK Anggap Pilihan Jokowi Tepat

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menilai pemilihan Indriyanto Seno Adji sebagai anggotanya sudah tepat. 

Hal ini disampaikan Tumpak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelantikan di Istana Negara, Jakarta siang tadi.

"Sangat bagus. Saya sangat setuju sekali karena beliau juga punya pengalaman di KPK selaku pelaksana tugas (Plt) pimpinan," kata Tumpak saat dihubungi wartawan, Rabu, 28 April.

Dengan masuknya Indriyanto menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia pada 28 Februari lalu, dia berharap kinerja Dewan Pengawas KPK akan makin baik.

Senada dengan Tumpak, anggota Dewan Pengawas KPK lainnya, Syamsuddin Haris juga menilai keputusan Presiden Jokowi sudah tepat. Dia juga menegaskan pemilihan ini tidak diintervensi oleh siapapun.

"Soal pengganti almarhum Pak Artidjo sebagai anggota Dewas tentu saja merupakan wewenang Presiden. Dewas dalam posisi menerima siapa pun yang akhirnya ditunjuk oleh presiden," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Guru Besar Ilmu Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK. Indriyanto dilantik untuk menggantikan Artidjo Alkostar yang meninggal dunia akibat sakit pada 28 Februari lalu.

Pelantikan ini digelar di Istana Negara pada Rabu, 28 April sekitar pukul 15.30 WIB. Acara ini tetap mengikuti protokol kesehatan ketat dan dihadiri undangan terbatas, yang salah satunya adalah Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Demi Allah saya bersumpah, dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun pada siapa pun juga," katanya saat membacakan sumpah jabatannya seperti yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 28 April.

"Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa pun juga suatu janji atau pemberian," imbuh dia.