Sudah Masuk Corona dari India, Tutup Pintu Indonesia Kemudian
JAKARTA - Sebanyak 129 warga negara asing berangkat dari India membawa hasil tes negatif COVID-19 sebelum terbang ke Indonesia. Setibanya di Tanah Air, mereka kembali melakukan tes swab PCR ulang. Hasilnya, 12 orang positif COVID-19.
Ratusan orang ini ke Indonesia menggunakan pesawat carter Air Asia QZ-988 yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu, 21 April. Saat ini, mereka sedang menjalani karantina di hotel selama 5x24 jam. Kemudian, akan dilakukan swab PCR kembali.
Sebenarnya, saat ini secara umum warga negara asing (WNA) dilarang masuk ke Indonesia. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021.
Namun, mereka memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk menetap di Indonesia. KITAS adalah salah satu syarat bagi WNA agar bisa masuk ke Indonesia selama masa pandemi COVID-19, di tengah larangan tersebut.
"Memang mereka semua mendapatkan dokumen perjalanan berupa visa yang termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permenkumham 26/2020," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jhoni Ginting dalam konferensi pers virtual, Jumat, 23 April.
Tapi, ada satu masalah dari masuknya WNA India ke Indonesia. Selama dua bulan terakhir, kasus COVID-19 di India menunjukkan lonjakan yang sangat tajam. Grafik menunjukkan, pada awalnya India telah berhasil menjaga agar kasus positifnya terus menurun dan berada di angka yang stabil rendah.
Namun sejak pertengahan Februari hingga hari ini, angka kasus positif di India melonjak sangat tajam. Kasus di India dari yang sebelumnya hanya sekitar 9.000 kasus baru menjadi lebih dari 300.000 kasus baru per harinya. Ini berarti kenaikannya mencapai lebih dari 30 kali lipat.
Secara total, telah ada sekitar 15 juta kasus virus corona di India sampai saat ini. Beberapa ahli menyebut lonjakan tajam kasus COVID-19 di India diakibatkan penularan varian baru COVID-19 yang lebih cepat menular.
Ketika kasus itu telah sampai di Indonesia, akhirnya pemerintah resmi menutup akses masuk bagi WNA yang pernah berada di India.
Baca juga:
- Angkasa Pura II Perketat Pengawasan Pesawat dari India yang Mendarat di Bandara Soekarno Hatta
- Ekonomi Nasional Pengertian dan Strategi Kebijakan Pemerintah Dalam Menghadapi Pandemi COVID-19
- Ketua DPRD DKI Usul SPBU Ditutup Selama Larangan Mudik
- Dalam Dua Hari, Malaysia Usir 254 Pekerja Migran Indonesia Bermasalah ke Nunukan
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian menyebut hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, sebagai imbas dari lonjakan kasus virus corona yang sedang terjadi di India.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga.
Airlangga menyebut, ketentuan akan dilanjutkan dengan surat edaran dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga terkait. Kebijakan berlaku mulai minggu, 25 April. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang.
Sementara, bagi warga Negara Indonesia yang akan kembali ke Tanah Air dan sempat tinggal atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari tetap diizinkan masuk ke Indonesia. Namun, protokolnya diperketat.
"Titik kedatangan yang dibuka adalah pelabuhan udara Bandara Soetta, Juanda, Kualanamu, Sam Ratulangi kemudian pelabuhan laut Batam, Tanjungpinang dan Dumai. Sedangkan batas darat adalah Entikong, Nunukan, Malino, ini terkait kepulangan PMI dari Malaysia," jelas Airlangga.