Bagikan:

YOGYAKARTA - Pandemi Covid-19 sudah membawa imbas yang signifikan kepada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Bermacam-macam perubahan drastis dalam kehidupan sosial ekonomi masyarakat sudah merubah interaksi jual-beli di pasar. 

Sebagian industri mengalami keterpurukan yang benar-benar dalam, sebagian lainnya memperoleh profit dari bencana yang terjadi, tapi secara keseluruhan perekonomian Indonesia sudah mengalami kontraksi yang cukup mengerikan. 

Oleh sebab itu, Beragam taktik telah dan akan digunakan untuk mencoba membangkitkan perekonomian sekalian konsisten mempertahankan tingkat kesehatan publik. Kebijakan-kebijakan yang diwujudkan oleh pemerintah perlu dianalisis lagi dengan melihat kondisi perekonomian dikala ini, estimasi inovasi dan pendistribusian vaksin, serta rentang waktu manfaat dari kebijakan itu sendiri.

Kondisi perekonomian Indonesia dikala ini sedang tak sehat. Pertumbuhan ekonomi menurut perhitungan Year on Year pada kuartal pertama tahun 2020 menampilkan adanya pelemahan dengan cuma menempuh 2,97% saja. Data pada kuartal kedua juga kurang berteman dengan menampilkan kemunduran yang dalam sebesar -5,32%, terburuk semenjak tahun 1999. 

Beberapa besar sektor mengalami pertumbuhan negatif, seperti Industri transportasi yang mengalami pertumbuhan terendah dengan poin sebesar -30,84%. Namun, sebagian sektor masih mengalami pertumbuhan positif, seperti sektor informasi dan komunikasi, jasa keuangan, pertanian, real estate, jasa pengajaran, jasa kesehatan, dan pengadaan air.

Maka dari itu penting sekali untuk membahas soal Ekonomi Nasional Pengertian dan Strategi Kebijakan Pemerintah. Berikut pemaparannya.

Ekonomi nasional pengertian dan strategi kebijakan pemerintah

Berdasarkan referensi dari Bappenas, ekonomi Nasional, meskipun dengan perumusan yang agak bermacam-macam, sudah dimuat di pelbagai ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang Undang Dasar 1945, terutama Pasal 33, ekonomi dirumuskan sebagai berikut:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” (ayat 1); “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara “(ayat 2); “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” (ayat 3).

Ketiga ayat ini dimuat baik di UUD45 sebelum di amandemen maupun di UUD 45 setelah diamandemen. Dari ketiga ayat ini sebenarnya telah tersirat jenis sistem ekonomi yang dianut Indonesia. 

Namun pada UUD 1945, setelah diamandemen, ditambah ayat (4) yang secara eksplisit merumuskan sistem ekonomi Indonesia, yaitu “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.

Strategi Kebijakan Pemerintah untuk memulihkan Ekonomi Nasional

Pemulihan ekonomi nasional dijalankan dengan mengambil kebijakan fiskal dan moneter yang komprehensif. Di samping itu, Pemerintah juga mengalokasikan dana APBN untuk pemulihan ekonomi sebesar Rp 695,2 triliun.

Pemulihan ekonomi nasional diinginkan mulai terasa pada triwulan III. Meski tak bertumbuh positif, seperti yang diinginkan ekonomi nasional tak berkontraksi sebesar triwulan II. Berikutnya triwulan IV, diinginkan ekonomi nasional bertumbuh positif sehingga kontraksi tahun 2020 dapat ditekan sekecil mungkin. Sementara itu, pada tahun 2021, diinginkan ekonomi nasional akan mengalami recovery secara siginifkan.

Untuk menempuh tujuan di atas, terdapat 3 tiga kebijakan yang dijalankan merupakan peningkatan konsumsi dalam negeri, peningkatan kegiatan dunia usaha serta menjaga stabilitasi ekonomi dan ekpansi moneter. Kebijakan itu dilakukan secara beriringan dengan sinergy antara pemegang kebijakan fiskal, pemegang kebijakan moneter dan lembaga terkait.

Salah satu pelopor ekonomi nasional yaitu konsumsi dalam negeri, kian banyak konsumsi karenanya ekonomi akan bergerak. Konsumsi benar-benar berkaitan dengan kapasitas beli masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah sudah mengalokasi anggaran sebesar Rp172,1 triliun untuk mendukung konsumsi/kesanggupan kapasitas beli masyarakat. Dana itu disalurkan lewat Bantuan langsung Tunai, Kartu Pra Kerja, pembebasan listrik dan lain-lain.

Dalam rangka mensupport pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia menjaga stabilisasi nilai tukar Rupiah, menurunkan suku bunga, melaksanakan pembelian Surat Berharga Negara, dan stabilitas makroekonomi dan metode keuangan. Tujuan penurunan suku bunga yakni meningkatkan likuiditas keuangan untuk mendukung kegiatan dunia usaha.

*Selain ekonomi Nasional pengertian dan strategi kebijakan pemerintah, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

BERNAS Lainnya