Menjawab Kritik Zaskia Adya Mecca tentang Cara Membangunkan Sahur, Ini Aturan Pengeras Suara di Bulan Ramadan

JAKARTA - Zaskia Adya Mecca mengunggah video tersebut lewat akun Instagramnya Kamis, 22 April. Ia mengkritik kebiasaan membangunkan sahur dengan cara berteriak itu tidak lucu, tak etis, dan tak menghargai orang lain. 

"Cuma mau nanya ini bangunin model gini lagi HITS katanya?! Trus etis ga si pake toa masjid bangunin model gini? Apalagi kita tinggal di Indonesia yang agamanya pun beragam. Apa iya dengan begini jadi tidak menganggu yang lain tidak menjalankan Shaur?!" tulisnya. 

Zaskia mengaku bingung dengan situasi saat ini. Ia mempertanyakan apakah dirinya terlalu serius, atau lingkungannya yang justru terasa semakin asing. "Buat kamu gimana? Apa aku yang terlalu serius?"

Untuk menjawab pertanyaan Zaskia, ada aturan pemakaian TOA atau pengerasa suara yang tertuang dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala. Dalam lampiran tersebut diberi penjelasan pengeras suara adalah perlengkapan teknik yang terdiri dari mikropon, amplifier, loud speaker, dan kabel-kabel tempat mengalirnya arus .

Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Salah satu keuntungan menggunakan pengeras suara seperti tertuang dalam instruksi tersebut adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas. 

Namun ada pula kerugian dari penggunaan pengeras suara, yakni mengganggu orang yang sedang beristirahat ataupun sedang menyelenggarakan upacara keagamaan. Ada syarat-syarat dalam penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala yang harus ditaati. 

Di dalam lampiran instruksi tersebut juga dikatakan bahwa syarat-syarat penggunaan pengeras suara antara lain adalah tidak boleh terlalu meninggikan suara do’a, dzikir, dan sholat karena pelanggaran seperti ini bukan menimbulkan simpati melainkan keheranan bahwa umat beragama sendiri tidak menaati ajaran agamanya. 

Lebih lanjut dikatakan juga bahwa pada dasarnya, suara yang disalurkan ke luar masjid hanyalah adzan sebagai tanda telah tiba waktu shalat. Pada aturan tersebut juga ditulis tentang keharusan menghormati tetangga. 

Khusus untuk Takbir, Tarhim, dan Ramadhan ada aturannya sendiri, yaitu:

a. Takbir Idul Fitri, Idul Adha dilakukan dengan pengeras suara ke luar

b. Tarhim yang berupa do’a menggunakan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara

c. Pada bulan Ramadhan di siang dan malam hari, bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara ke dalam

Jika menganut aturan tersebut, maka yang diperkenankan untuk menggunakan pengeras suara ke luar adalah panggilan sholat atau adzan dan Takbir Idul Fitri. Selebihnya, bisa menggunakan pengeras suara ke dalam. 

Ustaz Ahong melalui unggahan di Twitter juga menjelaskan adab membangunkan sahur dengan pengeras suara yang dipertanyakan Zaskia Adya Mecca. Jangankan membangunkan sahur dengan berteriak menggunakan pengeras suara, membaca Al-Quran dengan suara keras, dalam beberapa kondisi tidak diperbolehkan. "Apapun, baca Al-Quran aja enggak boleh mengganggu, itu firman Allah, apalagi shalawatan," kata dia saat dihubungi VOI.