Akan Ada Tersangka di Balik Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Tim HSSE & Fire Fighter Pertamina berupaya memadamkan api di Kilang Balongan RU VI, Indramayu, Jawa Barat (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polri sudah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut tuntas kebakaran Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, dari petunjuk dan alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan oleh Puslabfor Mabes Polri, diputuskan status perkara ini ditingkatkan ke penyidikan.

"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan," ucap Rusdi kepada wartawan, Kamis, 22 April.

Dengan ditemukannya unsur pidana dalam perkara ini, berarti bakal ada seseorang atau pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga kuat sosok yang akan dijadikan tersangka ini melakukan kecerobohan hingga akhirnya terjadi kebakaran.

Dugaan ini merujuk pada perkembangan selama penyelidikan. Sehingga, nantinya tersangka dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 188 KUHP. 

"Penyidik sekarang sedang bekerja. Tentunya nanti perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik," kata Rusdi. 

Jika jauh mundur ke belakang, peningkatan kasus ini ke penyidikan membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk memutuskan ada tidaknya pelanggaran pidana mesti memeriksa puluhan saksi.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang terkait dengan kebakaran di Kilang Pertamina Balongan.

"Sudah 52 orang yang telah dilakukan klarifikasi dan juga pemeriksaan," kata Komjen Agus.

Di sisi lain, kata Agus, pihak Pertamina sampai saat itu belum membuat laporan terkait dengan kebakaran empat tangki. Sehingga, diputuskan untuk membuat laporan polisi model A atau kasus temuan.

Tujuannya, agar penyelidikan kasus kebakaran tersebut bisa segera dilakukan. Sebab, pola kerja Polri harus merujuk adanya laporan polisi (LP).

"Kami membuat laporan polisi model A karena sampai saat ini pihak Pertamina belum membuat laporan," ujarnya.

Ketika tidak ada laporan, pihaknya tidak bisa memeriksa dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran di empat tangki.

"Untuk itu, kami membuat laporan temuan dengan pasal persangkaan selama ini adalah karena kelalaian yang mengakibatkan kejadian kebakaran," katanya.

Kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terjadi pada Senin, 29 Maret dini hari.

Dari kejadian itu enam orang luka berat dan ratusan warga terpaksa mengungsi.