Bareskrim Belum Bisa Juga Ketemu Apa Ada Kelalaian di Balik Kebakaran Kilang Minyak Balongan
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri belum menemukan unsur kesengajaan di balik insiden kebakaran kilang Pertamina di Balongan, Jawa Barat. Meski, sebelumnya sempat menyatakan bakal ada tersangka.

"Sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam," ucap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis, 16 September.

Terlebih, dugaan penyebab kebakaran itu karena faktor alam didasari dengan hasil Laboratorium. Di mana, pemeriksaan itu bertujuan untuk mencari titik api pertama.

"Kita kan mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api," ungkap Agus.

Di sisi lain, Agus menyatakan dalam waktu dekat Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu akan segera melakukan gelar perkara. Tujuannya, untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

"Penyidik Polda Jabar akan gelar perkara di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar," tandas Agus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya pernah bilang kalau dalam kasus kebakaran kilang minyak itu, polisi bakal segera menetapkan tersangka. Penetapan ini pun dilakukan usai dilakukan gelar perkara.

"Saya rasa akan ada tersangka karena status perkara sudah naik ke penyidik," ucap Rusdi di Mabes Polri Jakarta, Selasa, 18 Mei.

Sebelumnya, penyidik telah menerima laporan polisi usai peristiwa kebakaran kilang minyak milik Pertamina pada tanggal 29 Maret 2021 dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik Polri melakukan langkah-langkah untuk mengungkap terjadinya kebakaran.

Tercatat ada 52 orang saksi yang dilakukan klarifikasi dan dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.

Barang bukti yang dikumpulkan dari lokasi kebakaran tersebut, telah diperiksa di laboratorium forensik oleh Puslabfor Polri.

Dari hasil tersebut, pada tanggal 16 April 2021 telah dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa kebakaran, dan penyidik menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pada peristiwa kebakaran di Kilang Minyak Balongan.

Tindak pidana tersebut sebagai mana diatur dalam Pasal 188 KUHP yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati,".

Kilang minyak PT Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin dini hari, 29 Maret 2021. Mengakibatkan sejumlah orang mengalami luka berat akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, satu pasien korban luka bakar akibat kebakaran empat tangki Kilang Pertamina Balongan berinisial IA (17) meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 12 hari.

Kilang Pertamina Balongan memiliki peran strategis dalam menjaga kestabilan pasokan BBM, terutama Premium, Pertamax, dan LPG yang disalurkan ke DKI Jakarta, Banten, sebagian Jawa Barat, dan sekitarnya yang merupakan sentra bisnis dan pemerintahan Indonesia.