JAKARTA - Serangkaian penyelidikan telah dilakukan Puslabfor Mabes Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pada kasus kebakaran Kilang Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Maret lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyelidikan dimulai dari pemeriksaan beberapa saksi, mengumpulkan bukti hingga turun ke lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara.
"Kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan," terang Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 21 April.
BACA JUGA:
Penyidik, sambung jenderal bintang satu ini, menilai ada kelalaian sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hal ini diatur dalam Pasal 188 KUHP.
“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”
"Penyidik sekarang sedang bekerja. Tentunya nanti perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik,"demikian Rusdi.
Kebakaran kilang minyak Balongan terjadi pada 29 Maret lalu. Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi dengan nomor 147/IV/2021/Jabat/Polres Indramayu.