Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp1,5 Miliar, Fahri Hamzah: Momentum Perbaikan KPK
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menyoroti penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Polri berinisial SR.
SR ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bersama KPK lantaran diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya.
Menurut Fahri, peristiwa Tanjungbalai harus dijadikan sebagai momentum KPK melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
“Kepada KPK, supaya memang harus menggunakan momentum ini untuk memperbaiki lembaga,” ujar Fahri di Jakarta, Kamis, 22 April.
Baca juga:
- Begini PPKM Mikro Tiap RT Zona Risiko COVID-19 di Jakarta, Ada Jam Malamnya
- KRI Nanggala-402 yang Hilang di Bali Diduga Masuk Palung Berkedalaman 700 Meter
- Petugas Temukan Bule Cantik di Kuta Utara Bali yang Bersiasat Melukis Masker di Wajah Kelabui Satpam
- Oknum Penyidik KPK yang Peras Walkot Tanjungbalai Ditangkap, Kini Berada di Propam Polri
Dia menilai, dengan adanya badan pengawas sepertinya membuat KPK menjadi lebih transparan dan lebih koordinatif dengan lembaga lain. Untuk itu sebaiknya, momen perbaikan internal harus terus dilakukan.
"Sambil berkoordinasi dengan lembaga-lembaga yang lain. Sebab itu lah amanat dari amandemen UU KPK yang baru,” kata Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelora Indonesia itu.
Sebelumnya, Propam Polri bersama KPK menangkap Penyidik KPK dari unsur kepolisian berinisial AKP SR yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M. Syahrial.
“Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa, 20 April. Dan telah diamankan di Div Propam Polri,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Rabu, 21 April.