Hasto Kini Puji Penyidik KPK Ramah dan Kooperatif Usai Berompi Tahanan

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kekinian memuji penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditahan KPK.

Hal ini disampaikannya setelah Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penahanannya melalui konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hasto sebelum dibawa ke rumah tahanan sempat menjelaskan materi pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga 18.08 WIB.

“Ada 62 pertanyaan yang saya jawab. Dari penyidik KPK juga sangat ramah, sangat kooperatif,” kata Hasto kepada wartawan.

Dari 62 pertanyaan itu, Hasto menerangkan tidak ada pertanyaan baru dan kebanyakan hanya mengulang.

“Pertanyaan itu berkaitan dengan persoalan-persoalan yang sudah inkrah,” tegasnya. 

“Sehingga tidak ada hal yang baru di dalam pertanyaan-pertanyaan bahkan banyak juga yang mengulang pertanyaan itu,” sambungnya.

Hasto memastikan siap untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Saya dengan kepala tegak siap menerima konsekuensi apapun bagi Indonesia Raya kita,” ujarnya.

“Karena Indonesia dibangun dengan pengorbanan jiwa dan raga. Kita adalah negeri pejuang sehingga saya tidak pernah menyesal,” kata Hasto.

 

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.