JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini. Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.
Dari pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. Ketika masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum.
“Merdeka!” pekiknya di hadapan awak media.
Saat itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan. Hasto kemudian sempat tersenyum sebelum akhirnya masuk dalam ruang transit.
Selanjutnya, Hasto bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan akan diperpanjanng sesuai kebutuhan penyidik.
“Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.
Setyo menyebut dalam kasus ini ada 53 saksi dan enam orang ahli yang dimintai keterangan.
“Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik serta barang-barang lainnya,” tegasnya.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan untuk perkara suap terkait proses PAW anggota DPR RI, Setyo bilang, prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.