Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski memeriksanya sebagai tersangka hari ini.

Dari pantauan di lapangan, Hasto yang menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB selesai diperiksa sekitar pukul 13.26 WIB atau 3,5 jam. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan didampingi tim hukumnya, salah satunya adalah Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny B. Talapessy.

Tak ada pernyataan apapun yang disampaikan Hasto. Tapi, salah satu pengacaranya yakni Maqdir Ismail mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan sudah selesai dilaksanakan.

"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan. Untuk hari ini," kata Maqdir, Senin, 13 Januari.

Maqdir mengatakan Hasto bakal diperiksa kembali dalam kasus ini. Tapi, dia tidak mengatakan waktu pastinya.

"Untuk hal-hal yang lain terkait perkara silakan ditanyakan kepada penyidik," tegasnya.

"Karena ini kesepakatan dengan penyidik. Kami hanya menyampaikan Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan menghalangi penyidikan," sambung pengacara tersebut.

Hasto seharusnya diperiksa pada Senin, 6 Januari lalu sebagai tersangka. Hanya saja, dia ketika itu tidak hadir karena sudah ada rangkaian acara peringatan HUT ke-52 PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan serta buronannya, Harun Masiku. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga menghalangi proses hukum dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya serta kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.