Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto siap menjalani proses hukum kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjeratnya. Ia berharap perkaranya jadi momen menegakkan hukum terhadap siapapun, termasuk keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Hasto saat akan digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK setelah resmi berompi oranye, Kamis, 20 Februari.

“Semoga ini menjadi momentum bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menegakkan hukum tanpa kecuali termasuk memeriksa keluarga Pak Jokowi,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Hasto memastikan kasus ini sebagai konsekuensi karena menjabat sebagai sekjen partai berlambang banteng. “Saya dengan kepala tegak siap menerima,” tegasnya.

“Sehingga saya tidak pernah menyesal, saya akan terus berjuang dengan api semangat yang menyala-nyala,” sambung politikus tersebut.

Adapun keluarga Presiden Jokowi pernah dilaporkan terkait dugaan korupsi. Salah satunya adalah penggunaan pesawat jet pribadi yang dilakukan anaknya, Kaesang Pangarep dan menantunya Bobby Nasution ketika menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Selain itu, nama Bobby juga pernah muncul dalam sidang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dia dikaitkan dengan istilah Blok Medan bersama istrinya yang merupakan anak Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara stimultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.