DPR Minta Pemerintah Terbitkan Aturan Teknis Pelarangan Mudik 2021
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta pemerintah menerbitkan aturan teknis terkait Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik selama 6-17 Mei 2021. Segera terbitkan aturan teknis pelarangan mudik Idulfitri 2021, sehingga pemda dan aparat keamanan dapat segera mengatur rencana untuk penyekatan pemudik,” ujar Azis dalam keterangannya, Rabu, 21 April.
Selain itu, Azis mendorong pemerintah daerah untuk berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam menyiapkan strategi memperketat pembatasan jalur yang dilewati pemudik. Serta mengawasi titik-titik yang berpotensi menjadi tempat kumpul masyarakat guna mencegah kerumunan massa.
"Pentingnya peran serta pemda untuk mempertimbangkan penutupan tempat wisata selama libur Lebaran, sebagai upaya membatasi tempat yang menjadi kerumunan masyarakat," katanya.
Baca juga:
- Presiden Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Hanya Kalah dari China, Negara Lain Senasib dengan Kita
- Sandiaga Uno Jawab Soal Dilarang Mudik Tapi Wisata Lokal Boleh: Tahun Lalu setelah Lebaran Kasus Positif Naik 94 Persen
- Dukung Larangan Mudik, Papua Barat Bakal Bikin Skenario Lockdown Jelang Libur Idulfitri 2021
- Menko PMK: Objek Wisata Lokal Boleh Buka Demi Seimbangkan Ekonomi
“Jadi kita cari titik optimumnya. Optimum Pareto. Jadi jangan sampai ketika salah satunya baik, tapi kebaikannya menggerus yang lain. Dengan demikian kita harapkan nadi ekonomi akan terus berdenyut,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 20 April.
Meski demikian pemerintah juga menerapkan persyaratan serta ketentuan yang ketat di lokasi wisata lokal. Misalnya maksimum 50 persen kapasitas pengunjung, kemudian peraturan disiplin protokol kesehatan harus diperketat.
Menurut Muhadjir, tetap dibukanya wisata lokal merupakan upaya pemerintah untuk tetap menyeimbangkan antara kondisi ekonomi dengan penanganan COVID-19.