Berharap THR Buruh juga Lancar seperti yang Didapat PNS, TNI, dan Polri

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI dan Polri akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-10 Idulfitri 2021. Diharapkan, lancarnya tunjangan untuk PNS, TNI dan Polri juga dirasakan oleh para buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mengeluarkan aturan pemberian THR keagamaan, di mana tunjangan tersebut wajib dibayarkan penuh kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika perusahaan telat membayar THR sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan denda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, hingga saat ini, belum ada pengusaha yang melaporkan ketidaksanggupannya untuk membayar THR keagamaan 2021 bagi pekerjanya secara penuh.

Seperti diketahui, pekan lalu Kemenaker mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor N/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini memuat ketentuan bahwa pengusaha wajib membayar THR pekerjanya secara penuh atau tidak dicicil paling lambat H-7 sebelum Lebaran tahun ini.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR secara penuh imbas usaha yang belum pulih akibat COVID-19. Pengusaha bisa melaporkan kondisi perusahaannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Batas kelonggaran yang diberikan H-1 sebelum Hari Raya Keagamaan.

"Sampai hari ini belum ada perusahaan yang tidak mampu. Karena biasanya terbaca aduan pada minggu kedua dan ketiga dan batas akhir pembayaran THR H-7. Jadi pengusaha atau pekerja melaporkan pada H-7," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 19 April.

Sebelum melapor ke Kemnaker, kata Ida, pengusaha yang tidak sanggup membayar THR secara penuh tahun ini, harus melakukan dialog lebih dulu dengan para pekerjanya, termasuk secara kekeluargaan.

"Dialog antara pengusaha dan pekerja terkait ketidakmampuan didasarkan bukti laporan keuangan internal dan hasil pembahasan bipartit. Dilaporkan di dinas ketenagakerjaan setempat," ujarnya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan, pengusaha yang melanggar dengan tidak memberikan THR secara penuh dan tepat waktu sesuai dengan aturan perundang-undangan akan mendapatkan sanksi administratif dan denda.

Adapun aturan mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Dalam aturan tersebut, perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan dikenai denda sebesar 5 persen.

"Sanksi jika terlambat membayar sesuai peraturan perundang-undangan dikenakan denda. Denda tersebut digunakan untuk kepentingan pekerja atau buruh," jelasnya.

Kemnaker bentuk posko pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka posko pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021. Tujuannya untuk memberikan pelayanan konsultasi, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR hingga koordinasi hasil penegakan hukum dengan instansi terkait.

Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko THR Keagamaan 2021 ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Tindak lanjutnya kami akan segera tetapkan keputusan menteri tentang komando pelaksanaan THR keagamaan, yang tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Karena kami melibatkan internal kami, semua unit kami libatkan untuk mengomandani posko THR tahun 2021," katanya.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya Posko THR 2021, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas Posko THR 2021.

Menteri Ketanagekerjaan Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Kominfo)

Ida mengatakan, jika THR bermasalah, pekerja atau buruh bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1 Kementerian Ketenagakerjaan di jalan Jendral Gatot Subroto Kavling 51 Jakarta Selatan. Dengan syarat, harus menggunakan masker serta membawa hasil PCR Test maupun rapid antigen.

Namun, jika tidak membawa, maka pekerja atau buruh akan diarahkan untuk melakukan tes COVID-19 secara gratis di tempat yang sudah disediakan.

"Kami juga sediakan secara gratis (tes COVID) bagi yang belum punya surat keterangan COVID atau tidaknya," ujarnya.

Selain lapor secara langsung, pekerja atau buruh juga bisa melapor permasalahan THR dengan mengunjungi website kemnaker.go.id. Caranya yakni:

1. Pilih layanan posko THR

Pada laman ini memiliki dua termin, yakni informasi THR serta konsultasi dan pengaduan THR.

2. Pilih menu konsultasi dan pengaduan THR.

3. Kemudian masuk dalam layanan pusat bantuan, lanjut pilih layanan pengaduan.

Perlu diingat, untuk melakukan konsultasi dan pengaduan, pekerja atau buruh harus memiliki user login, dengan memasukkan KTP, nomor hp atau email, serta password. Jika belum memiliki, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu.

Namun, pekerja atau buruh juga bisa mengadukan laporan melalui call center 1500 630. Layanan posko THR 2021 ini mulai diberlakukan 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Kepala daerah diminta tegas

Menteri Ida mengatakan Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia . Pendirian Posko THR di pusat dan daerah ini dilakukan agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif.

Ida berharap, Posko THR dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak. Khususnya bagi kelompok pekerja atau buruh dan pengusaha.

Lebih lanjut, meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada para pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Saya minta peran aktif gubernur, wali kota untuk melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran," katanya.