Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk menggunakan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI bernominal Rp75.000 sebagai hadiah maupun THR dalam momentum Idulfitri kali ini.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim dalam webinar bertajuk Kesiapan Sistem Pembayaran pada Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri, Rabu, 14 April.

Menurut dia, penggunaan UPK bernominal Rp75.000 sekaligus upaya untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pemulihan ekonomi nasional, selain juga sebagai alat pembayaran yang sah dan legal.

“BI berharap uang itu tidak hanya dijadikan koleksi tetapi juga sebagai THR Lebaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, otoritas moneter baru-baru ini memperluas kesempatan kepada masyarakat yang ingin memiliki uang edisi khusus itu menjadi maksimal 100 lembar perhari perorang.  

Sebelumnya, ketentuan yang berlaku mempersyaratkan hanya bisa didapatkan maksimal 1 lembar untuk satu orang dengan persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pembaharuan tersebut mulai berlaku pada Senin, 22 Maret di seluruh kantor perwakilan Bank Indonesia serta bank umum yang menjadi mitra bank sentral.

Penukaran uang edisi khusus maupun uang baru untuk momentum Ramadan dan Idulfitri kali ini dilaksanakan mulai 12 April hingga 11 Mei 2021 di kantor resmi BI seluruh Indonesia maupun lembaga keuangan mitra bank sentral yang bertotal sekitar 4.000 outlet.