Wagub DKI: Kelebihan Bayar Mobil Damkar Rp6,5 Miliar Diselesaikan Pihak Swasta

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut kelebihan bayar Rp6,5 miliar atas pengadaan pembelian mobil pemadam kebakaran sudah sebagian besar dikembalikan. Sisanya akan dibayarkan pihak swasta

"Saya tanyakan kepada kepala Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Itu ada kelebihan bayar senilai Rp6,5 miliar dan sudah dikembalikan sisanya tinggal Rp1,5 miliar akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam minggu-minggu ini," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 16 April.

Riza menyebut, istilah kelebihan bayar yang terdapat dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran bukan berarti Pemprov DKI membeli barang dengan uang yang lebih dari harga asli.

Pemprov DKI sebelumnya tidak mengetahui harga tersebut tidak pas. Sampai akhirnya ada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. BPK bahwa di situ ada item-item yang dirasa kurang pas oleh BPK sehingga itu dianggap tidak rasional dianggap harus dikembalikan

"Ada nilai-nilai yang menurut BPK tidak pas atau kurang pas atau dianggap kurang rasional, sehingga dianggap harus dikembalikan. arena memang lembaga audit BPK adalah lembaga audit yang tertinggi, tentu kita harus patuh dan taat," ujar Riza.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Satriadi Gunawan buka suara soal pengadaan pembelian mobil pemadam kebakaran yang dibayar lebih dari harga barang di dinasnya.

Soal itu, Satriadi mengklaim pihaknya sudah mengembalikan uang 90 persen dari kelebihan bayar Rp6,5 miliar. Namun, Satriadi enggan menyebut berapa nominal uang yang dikembalikan.

"Perkembangannya, 90 persen sudah kita kembalikan. (Nominalnya) hitung saja deh, enggak tahu," kata Satriadi.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan adanya kelebihan bayar dalam pembelian alat pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI periode 2019, BPK temukan empat paket dana pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan pengeluaran yang melebihi harga alat tersebut. Total kelebihan bayar tercatat sekitar Rp6,5 miliar.

Rinciannya, unit submersible memiliki harga riil Rp9 miliar, nilai kontrak Rp9,7 miliar, maka selisihnya Rp761 juta. Kemudian unit quick response dengan harga riil Rp36,2 miliar, nilai kontrak Rp 39,6 miliar, maka selisihnya Rp3,4 miliar

Selanjutnya, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar, nilai kontrak Rp 7,8 miliar, selisihnya Rp844 juta. lalu, unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar.