Polri Bakal Beri Arahan ke Satgas BLBI Tagih Duit Obligor
JAKARTA - Polri bakal memberikan arahan kepada Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Diharapkan kinerja Satgas BLBI bisa optimal.
"Polri akan hadir sebagai bagian dari pengarah yang memberikan arahan kepada pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan hak tagih negara dan aset BLBI," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 16 April.
Pemberian arahan terhadap Satgas BLBI, kata Ramadhan merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah.
“Polri siap mendukung sepenuhnya satgas BLBI ini," kata dia.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan videonya, memastikan satgas ini akan berjalan secara transparan. Mereka juga akan menyampaikan hasil kinerjanya sebagai bentuk pemenuhan hak masyarakat.
"Pasti transparan karena ini kan hak masyarakat untuk tahu. Nanti akan ada pemanggilan-pemanggilan kemudian akan diumumkan uangnya, berapa yang bsisa langsung dieksekusi itu seberapa besar. Kita nanti akan transparan ke masyarakat," kata Mahfud, Senin, 12 April.
Baca juga:
- Teroris Ditembak Mati di Makassar: Mantan Napiter Pelempar Bom di Kampanye Syahrul Yasin Limpo
- KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro
- Anies Akui 99 Persen Kebutuhan Pangan Jakarta Dipasok dari Luar Daerah
- Vaksin Nusantara Lanjut Uji Klinik Fase 2 Meski Tak Dapat Izin, BPOM Lepas Tangan
Dia menjelaskan, uang yang harus ditagihkan dalam kasus ini berjumlah sekitar Rp109 triliun. "Itu ada yang berbentuk sertifikat bangunan tapi barangnya mungkin tidak sesuai dengan sertifikat," tegasnya.
"Ada yang baru menyerahkan surat pernyataan tetapi dokumen pengalihannya belum diserahkan ke negara, belum ditandatangani meskipun sudah dipanggil karena masih ada dugaan pidana dan sebagainya itu," imbuh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.