Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta obligor dan debitur dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kooperatif saat ditagih oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI bentukan pemerintah.

Sebab, mereka yang nakal atau lari dari tanggung jawab sangat mungkin diseret ke ranah hukum pidana.

"Kalau terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata. Supaya diingat, kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di Kemenkopolhukam RI, Jumat, 4 Juni.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan kemungkinan penerapan pidana, bisa terjadi ketika obligor dan debitur BLBI tidak mau mengakui utangnya bahkan memberikan bukti palsu terkait pelunasan. Sebab, hal tersebut dapat merugikan negara dan melanggar hukum.

"Sehingga bisa saja nanti berbelok lagi ke korupsi, hukumnya," tegas Mahfud.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan hukum pidana ini nantinya akan didukung oleh penegak hukum yang ada seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri. Tak hanya itu, negara juga bisa bekerjasama dengan dunia internasional sesuai dengan kesepakatan United Nations Covention Against Corruption (UNCAC).

Karena itu, Mahfud meminta seluruh obligor dan debitur kooperatif bahkan jika perlu proaktif. Sebab, mereka tak bisa bersembunyi mengingat Satgas BLBI telah memiliki daftar nama mereka yang belum menyelesaikan tanggung jawab. 

"Jadi kami tahu anda pun tahu. Sehingga tidak usah saling buka, mari kooperatif saja. Kami akan bekerja, ini untuk negara dan anda harus bekerja juga untuk negara," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI.

Satgas ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Kepres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Pembentukan satgas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini bertujuan untuk penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien.

Kemudian, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana BLBI.

“Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu,” demikian ketentuan dalam peraturan tentang Satgas BLBI.