Terbukti Memeras Mendiang Lee Sun Kyun, Staf Bar dan Mantan Aktris Dijatuhi Hukuman Penjara

JAKARTA - Seorang staf bar dan mantan aktris bermarga Park divonis hukuman penjara usai terbukti memeras mendiang aktor Lee Sun Kyun. Mereka memeras Lee Sun Kyun hingga 350 juta won atau sekitar Rp3,9 miliar.

Staf bar berusia 30 tahun bermarga Kim tersebut dijatuhi hukuman Pengadilan Distrik Incheon dengan 3,5 tahun penjara, mengutip laman Korea JoongAng Daily, pada Senin, 23 Desember 2024. Mantan aktris bermarga Park berusia 29 tahun dipenjara 4 tahun dua bulan.

Park terbukti memeras Lee Sun Kyun sebesar 50 juta won atau sekitar Rp557,6 juta. Sedangkan Kim memeras bintang film Parasite itu senilai 300 juta won, dengan mengklaim bahwa teleponnya telah diretas.

Kim meminta uang tutup mulut dari mendiang Lee Sun Kyun dengan ancaman akan membocorkan informasi. Kim diketahui pernah bekerja di sebuah bar kelas atas di kawasan Gangnam, Korea Selatan, yang kabarnya sering dikunjungi oleh Lee Sun Kyun ketika masih hidup.

Penyelidik kemudian menemukan peretas telepon Kim adalah kenalannya sendiri, yakni mantan aktris Park. Mereka tinggal di kompleks apartemen yang sama.

Park menyamar sebagai peretas untuk memeras uang dari Kim, dengan mengaku memiliki bukti penggunaan narkoba dan hubungannya dengan Lee Sun Kyun. Ketika gagal memeras uang dari Kim, Park menargetkan Lee Sun Kyun dan memperoleh 50 juta won.

Sementara itu, tindak pidana yang dilakukan Park dan Kim ini mencuat selama persidangan Lee Sun Kyun atas dugaan penggunaan narkoba pada Oktober 2023 lalu. Namun, saat masih dalam penyelidikan, Lee Sun Kyun ditemukan tewas karena bunuh diri di dalam mobilnya di Taman Waryong, Jongno-gu utara, Seoul.