Keras, KPK Bakal Tindak Tegas Penghilang Barang Bukti Kasus Pajak PT Jhonlin Kalsel
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan. Salah satunya dengan menghilangkan bukti kasus dugaan suap pajak di Kantor PT Jhonlin Baratama.
Hal ini disampaikan KPK menyusul gagal menyita barang bukti saat menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu dan sebuah lokasi lainnya di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu), Jumat, 9 April. Diduga terhadap pihak yang menghilangkan barang-barang bukti tersebut.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri menegaskan, pihaknya tak ragu menjerat pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun terhadap setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 12 April.
Baca juga:
- Sejumlah Staf Hotel Terpapar COVID-19, Persiapan Prancis Lawan Ukraina Terganggu
- Viral Ibu Melahirkan Dirujuk ke RS Gunakan Perahu Nelayan, Pemkab Aceh Anggarkan Rp1 Miliar Beli Ambulans Laut
- Setahun RSDC Wisma Atlet: Penginapan Atlet Disulap Jadi Perawatan COVID-19
- PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Disiplin 3M Warga Menurun
Ali mengatakan barang bukti itu sengaja dihilangkan saat tim penyidik menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama. Barang-barang bukti itu diduga dibawa kabur dengan menggunakan truk. Menurut Ali, pihaknya pernah mendapat informasi ihwal keberadaan sebuah mobil truk yang diduga menyimpan barang bukti.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar Tim Penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang Kabupaten Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim penyidik bergegas mendatangi lokasi yang disampaikan masyarakat. Namun, setibanya di lokasi itu, truk yang diduga membawa dokumen tersebut sudah berpindah tempat.
"Dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," kata Ali.
Ada pun KPK sedang menyidik kasus dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah terkait penurunan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Dalam proses penanganan perkara korupsi yang dilakukan KPK, peningkatkan status perkara ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka.
KPK hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait konstruksi perkara maupun pihak yang menyandang status tersangka kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua pejabat pajak yang telah menyandang status tersangka kasus ini, yaitu Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak.
Kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap dari beberapa konsultan dan kuasa pajak di sejumlah perusahaan. Informasi itu menyebut, Angin dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin, dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.