Istri Dirut Taspen Rina Kosasih Diperiksa Bareskrim Soal Video Viral Cekcok
JAKARTA - Penyidik Siber Bareskrim Polri memanggil istri Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Rina Kosasih untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya sebagai saksi terkait dengan laporan penyebaran video viral menyangkut cekcok dalam rumah tangganya.
Rina saat keluar dari Bareskrim Polri mengaku diminta konfirmasi dan ditanyakan oleh penyidik sebanyak lebih kurang 10 pertanyaan.
"Kedatangan saya hari ini adalah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk interview atau mengklarifikasi pelaporan atas Saudara TYM," kata Rina di Bareskrim Polri dilansir Antara, Senin, 12 April.
Selama kurang lebih 3 jam, Rina memberikan klarifikasi kepada penyidik atas laporan yang dilayangkan oleh TYM pada tanggal 2 Maret 2021.
Baca juga:
- Sejumlah Staf Hotel Terpapar COVID-19, Persiapan Prancis Lawan Ukraina Terganggu
- Viral Ibu Melahirkan Dirujuk ke RS Gunakan Perahu Nelayan, Pemkab Aceh Anggarkan Rp1 Miliar Beli Ambulans Laut
- Setahun RSDC Wisma Atlet: Penginapan Atlet Disulap Jadi Perawatan COVID-19
- PPKM Mikro di Jakarta Diperpanjang, Anies Sebut Disiplin 3M Warga Menurun
Menurut Ardian Rizaldi, penasihat hukum Rina, yang dilaporkan bukanlah kliennya, melainkan pemilik akun yang menyebarluaskan video viral penggerebekan seorang pria diduga Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen) sedang bersama seorang wanita keluar dari rumah makan.
"Ini terkait dengan video yang viral, masih berkaitan dengan video yang viral," kata Ardian.
Dalam pemeriksaan tadi, kata Ardian, kliennya menjawab lebih kurang 10 pertanyaan dari penyidik, di antaranya apakah kliennya yang menyuruh mengunggah video tersebut ke sosial media, apakah narasi video berasal dari kliennya.
"Ibu Rina, klien kami tidak pernah menyuruh itu semua, kok, kalau bisa kami redam, kami redam itu saja, sih," kata Ardian.
Ardian mengatakan bahwa laporan tersebut masih dalam penyelidikan. Perkara terkait dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE jo. Pasal 310 jo. Pasal 311 KUHP.
"Pada dasarnya itu semua berkaitan, mana yang fitnah, mana yang benar itu nanti dibuktikan. Pada kenyataannya berita itu apa adanya. Akan tetapi, kalau ada narasi-narasinya itu, klien kami tidak tahu, diedit seperti apa ini klien kami tidak bertanggung jawab tentang itu, jadi yang menyebarkan atau apa bukan atas perintah klien kami," ujar Ardian.
Dalam perkara ini, kata dia, Rina masih membuka pintu perdamaian. Akan tetapi, upaya tersebut sudah ditutup dengan adanya fakta di pengadilan bahwa kliennya sudah digugat cerai.
Terkait dengan hal ini, lanjut Ardian, pihaknya tidak tinggal diam dan akan melakukan upaya hukum balik.
"Bagaimanapun dasar hukumnya penyebab keributan tidak boleh mengajukan gugatan perceraian, itu ada dasar hukumnya juga surat edaran Mahkamah Agung," kata Ardian.
Ardian mengaku bahwa pihaknya punya cukup bukti untuk menyusun langkah hukum lain terkait dengan perkara yang dihadapi klienya.
Terkait dengan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh Rina Kosasih di Polda Metro Jaya, dia mengatakan bahwa kasus ini masih berproses dan sudah dalam taraf penyidikan, tinggal menunggu beberapa laporan untuk dirampungkan.
Diberitakan sejumlah media bahwa Rina Kosasih melaporkan suaminya, Antonius Steve Kosasih (Dirut PT Taspen), terkait dengan dugaan KDRT.
Rina sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada tanggal 16 Maret 2021.