Diduga Praktik Monopoli, Pemerintah China Denda Alibaba Rp41 Triliun
JAKARTA – Pemerintahan Xi Jinping menghukum perusahaan e-commerce Alibaba dengan denda sebesar 18,23 miliar (setara Rp 41 triliun). Perusahaan milik Jack Ma itu dijerat kasus monopoli oleh pemerintah China.
Pihak pemerintah melalui bagian Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) secara terang-terangan menuding Alibaba melakukan monopoli dengan cara mendominasi pasar.
“Alibaba melanggar bisnis pedagang di platform serta hak dan kepentingan yang sah dari konsumen,” kata pihak SAMR seperti yang dikutip dari CNBC International, Senin 12 April.
Tidak hanya denda sejumlah puluhan triliun saja, pihak Alibaba juga harus memberikan laporan kepatuhan kepada pihak SAMR dalam 3 tahun berturut-turut. Hinga saat ini, pihak Alibaba dikabarkan menerima hasil putusan pemerintah.
“Alibaba menerima hukuman dengan tulus dan akan memastikan kepatuhannya dengan tekad,” ujar pihak Alibaba.
Baca juga:
“Untuk memenuhi tanggung jawabnya kepada masyarakat, Alibaba akan beroperasi sesuai hukum dengan ketekunan yang tinggi, terus memperkuat sistem kepatuhannya, dan membangun pertumbuhan melalui inovasi,” tambah pihak Alibaba.
Sebelumnya, pihak pemerintah China melakukan investigasi yang memaksa pedagang untuk menentukan salah satu platform e-commerce dari yang lain. Pedagang juga tidak bisa bekerja sama dengan platform lain ketika sudah memilih Alibaba.
Pihak berwenang berpendapat bahwa peraturan untuh memilih salah satu e-commerce ini membuat Alibaba memperkuat posisinya di pasar. Perusahaan tersebut juga akan menjadi lebih unggul daripada pesaingnya.