JAKARTA - Perusahaan teknologi besar seperti Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely dilaporkan telah didenda oleh regulator pasar China karena melanggar undang-undang anti-monopoli.
Keempat perusahaan tersebut tidak mengumumkan sebanyak 43 kesepakatan yang dimulai dari 2012 kepada pihak berwenang. Masing-masing perusahaan akan didenda 78.000 dolar AS atau setara Rp 817 juta.
Jumlah denda tersebut maksimum di bawah Undang-Undang Anti-Monopoli China tahun 2008. Menurut laporan, kesepakatan paling awal yang terdaftar adalah akuisisi 2012 melibatkan Baidu dan mitra, serta yang terbaru adalah kesepakatan 2021 antara Baidu dan produsen mobil China Zhejiang Geely Holdings untuk menciptakan perusahaan kendaraan energi baru.
Melansir Reuters, Sabtu, 20 November, kesepakatan lain yang dikutip oleh Administrasi Pengawasan Pasar Negara termasuk akuisisi yang dilakukan Alibaba pada 2014 dengan perusahaan pemetaan dan navigasi digital China AutoNavi.
BACA JUGA:
Alibaba juga melakkan pembelian 44 persen saham Ele.me pada 2018 untuk menjadi pemegang saham terbesar layanan pengiriman makanan tersebut. Dikatakan regulator, kesepakatan itu bagaimanapun, tidak memiliki efek menghilangkan atau membatasi persaingan.
Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini China telah memperketat cengkeramannya pada platform internet, membalikkan pendekatan yang dulunya menganut sistem laissez-faire dan berkaca pada risiko penyalahgunaan kekuatan pasar untuk melumpuhkan persaingan, penyalahgunaan data konsumen dan pelanggaran hak-hak konsumen.
Pada Desember tahun lalu, regulator China juga mendenda Alibaba, China Literature yang didukung Tencent, dan Shenzhen Hive Box masing-masing 500.000 yuan, karena tidak melaporkan kesepakatan di masa lalu dengan benar untuk tinjauan antimonopoli. Sayangnya, baik Alibaba, Baidu, JD.com dan Geely tidak menanggapi terkait hal ini.