Big Tech China Terkena Razia Antimonopoli dari SAMR
Tencent dituduh lakukan monopoli (foto: twitter @TencentGlobal )

Bagikan:

JAKARTA – Praktek monopoli, biasa dilakukan oleh perusahaan besar di bidang teknologi. Hal ini telah menjadi perhatian banyak regulator di seluruh dunia. Terbaru, pemerintah China terus memburu perusahaan yang masih saja nekat mempraktikkan hal itu.

Minggu, 10 Juli, China telah mengenakan denda pada raksasa teknologi Alibaba dan Tencent  serta sejumlah perusahaan lain karena gagal mematuhi aturan anti-monopoli pada pengungkapan transaksi. Menurut regulator pusat pasar di negara itu, perusahaan teknologi besar itu berkali-kali ditegur namun tetap melanggar.

Administrasi Negara untuk Peraturan Pasar (SAMR) merilis daftar 28 kesepakatan yang melanggar aturan. Lima unit Alibaba yang terlibat, termasuk pembelian ekuitas tahun 2021 di anak perusahaannya, platform streaming Youku Tudou. Sementara  Tencent terlibat dalam 12 transaksi dalam daftar SAMR.

Sayang kedua perusahaan besar itu belum mau berkomentar tentang laporan tersebut.

Sektor teknologi China, menurut Reuters,  telah menjadi salah satu target utama penumpasan praktik monopoli yang dimulai pada akhir 2020.

Di bawah undang-undang anti-monopoli di China, potensi denda maksimum dalam setiap kasus mencapai 500.000 yuan (Rp 11,1 miliar).