Samsung Diperintahkan Membayar Rp1,8 Triliun atas Pelanggaran Paten Netlist

JAKARTA – Juri federal di Marshall, Texas, memutuskan bahwa Samsung Electronics harus membayar ganti rugi sebesar  118 juta dolar AS (Rp1,8 triliun) kepada perusahaan memori komputer, Netlist, dalam kasus pelanggaran paten terkait teknologi untuk meningkatkan pemrosesan data pada produk memori berkinerja tinggi.

Keputusan ini merupakan lanjutan dari vonis sebelumnya, di mana Netlist memenangkan 303 juta dolar AS (Rp4,8 triliun) dari Samsung dalam kasus serupa pada tahun lalu. Selain itu, Netlist juga meraih kemenangan sebesar 445 juta dolar AS (Rp7 triliun) dari Micron pada bulan Mei atas pelanggaran paten yang sama.

Dalam gugatan yang diajukan pada tahun 2022, Netlist menuduh bahwa modul memori Samsung yang digunakan dalam server komputasi awan dan teknologi berbasis data lainnya melanggar paten miliknya. Teknologi Netlist diklaim mampu meningkatkan efisiensi daya pada modul memori dan mempercepat proses analisis data dalam jumlah besar.

Juri juga menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Samsung bersifat disengaja. Hal ini membuka kemungkinan bagi hakim untuk meningkatkan jumlah ganti rugi hingga tiga kali lipat dari nilai yang ditetapkan.

Samsung menyangkal tuduhan tersebut dengan berargumen bahwa paten-paten Netlist tidak sah dan teknologi yang digunakannya berbeda dengan inovasi milik Netlist.

Selain itu, Samsung telah mengajukan gugatan terkait di pengadilan federal Delaware, menuduh Netlist melanggar kewajiban untuk menawarkan lisensi teknologi dengan harga yang adil sesuai standar internasional.

Hingga kini, perwakilan dari Samsung dan Netlist belum memberikan komentar resmi terkait putusan terbaru ini.