Bagikan:

JAKARTA - Masalah hukum yang membayangi Apple Watch kembali berlanjut setelah Apple dijatuhi vonis denda sebesar 634 juta dolar AS (Rp10,5 triliun) dalam persidangan terkait dugaan pelanggaran paten teknologi pemantauan oksigen darah milik Masimo. Putusan ini muncul setelah juri federal pada Jumat waktu setempat sepakat dengan klaim Masimo bahwa Apple telah menggunakan teknologi mereka dalam fitur pemantauan oksigen darah pada Apple Watch.

Masimo selama bertahun-tahun mengejar Apple melalui sejumlah jalur hukum, meyakini bahwa raksasa teknologi tersebut mengadopsi inovasi mereka untuk mendeteksi kadar oksigen darah pengguna. Dalam persidangan yang berakhir pada hari Jumat, juri menyatakan bahwa fitur notifikasi detak jantung dan mode latihan pada Apple Watch telah melanggar paten Masimo. Laporan Daily Journal menyebut bahwa argumentasi tersebut menjadi salah satu titik krusial yang mendorong keputusan juri.

Perdebatan utama dalam sidang berkisar pada definisi apakah Apple Watch dapat dianggap sebagai “patient monitor” atau perangkat pemantauan pasien. Jika demikian, maka paten Masimo akan semakin relevan dalam kasus ini. Apple bersikeras bahwa istilah tersebut merujuk pada peralatan pemantauan klinis profesional yang dirancang agar tidak melewatkan peristiwa medis kritis. Apple berargumen bahwa fitur terkait dalam Apple Watch hanya bekerja ketika pengguna berada dalam kondisi diam selama sepuluh menit, sehingga tidak memenuhi klaim pemantauan berkelanjutan.

Masimo menolak pandangan tersebut dan meminta juri mempertimbangkan bagaimana Apple sendiri menggambarkan Apple Watch. Mereka juga menyoroti penggunaan perangkat itu oleh dokter dan pasien dalam praktik sehari-hari. Salah satu bukti yang diajukan Masimo adalah dokumen internal Apple yang menyebut Apple Watch sebagai “monitor detak jantung yang paling banyak digunakan di dunia.”

Dari sisi teknis, Masimo menegaskan bahwa Apple Watch mampu mendeteksi kejadian detak jantung tinggi saat istirahat dengan tingkat akurasi hingga 95 persen. Menurut mereka, kemampuan ini telah memenuhi unsur-unsur teknis yang digambarkan dalam paten Masimo. Apple membalas dengan menyatakan bahwa fungsi tersebut berbeda dari perangkat klinis dan tidak seharusnya dikategorikan sebagai alat pemantauan pasien.

Namun Masimo menuduh Apple telah menyempurnakan notifikasi detak jantung tinggi setelah mengetahui adanya paten mereka. Para pengacara Masimo bertanya mengapa Apple tidak kembali ke metode sebelumnya jika perubahan tersebut hanya penyempurnaan biasa.

Pada akhirnya, juri berpihak kepada Masimo dan menyimpulkan bahwa Apple telah menyematkan fitur pulse-oximetry yang melanggar paten ke dalam sekitar 43 juta perangkat Apple Watch. Meski nilai ganti rugi yang diputuskan sebesar 634 juta dolar merupakan salah satu yang terbesar untuk sengketa teknologi konsumen di Pengadilan Distrik Pusat California, jumlah itu berada pada batas bawah dari kisaran yang diminta Masimo, yaitu hingga 749 juta dolar. Apple sebelumnya bersikeras bahwa kompensasi seharusnya hanya berada pada kisaran 3 hingga 6 juta dolar.

Masimo, melalui pernyataan resmi kepada AppleInsider, menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan signifikan dalam usaha mereka melindungi inovasi dan hak kekayaan intelektual yang menjadi fondasi pengembangan teknologi terkait kesehatan.

Sementara itu, Apple menyatakan ketidaksetujuannya terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. Apple menegaskan bahwa Masimo telah menggugat mereka selama enam tahun lebih dengan 25 paten, yang sebagian besar dinyatakan tidak valid. Apple juga mencatat bahwa paten tunggal yang terlibat dalam kasus ini telah kedaluwarsa pada 2022 dan merupakan teknologi pemantauan pasien lama yang sudah berusia puluhan tahun.

Putusan ini menjadi bab terbaru dalam konflik panjang antara Apple dan Masimo. Kedua perusahaan telah beberapa kali bentrok di Pengadilan Distrik AS maupun di Komisi Perdagangan Internasional (ITC). Pada 2023, upaya hukum Masimo yang menuntut satu miliar dolar berakhir dengan mistrial setelah juri gagal mencapai keputusan bulat.

Konflik di ITC bahkan sempat memicu larangan impor Apple Watch di Amerika Serikat, yang kemudian direspons Apple dengan menonaktifkan fitur oksigen darah melalui pembaruan perangkat lunak.

Sengketa ini tidak hanya berlangsung dalam konteks perangkat keras. Pada Oktober 2024, Masimo justru dinyatakan melanggar paten teknologi kesehatan milik Apple, meski hanya diwajibkan membayar ganti rugi simbolis sebesar 250 dolar. Putusan terbaru ini hadir hanya beberapa hari setelah ITC mengeluarkan perintah untuk membuka kembali penyelidikan terkait kemungkinan pelanggaran paten Apple Watch.

Konflik hukum antara kedua perusahaan tampaknya masih jauh dari selesai, menandai babak lanjutan dari pertarungan jangka panjang yang menyangkut teknologi kesehatan paling canggih yang tertanam dalam perangkat konsumen modern.