Sederet Persiapan Kubu Rizieq Shihab Hadapi Persidangan Lanjutan Kasus Kerumunan
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar persidangan lanjutan yang melibatkan Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi, hari ini. Tim kuasa hukum pun sudah mempersiapkan berbagai hal.
Anggota tim pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut persiapan utama untuk menjalani persidangan yakni menyusun pertanyaan-pertanyaan yang bakal dilayangkan ke para saksi.
"Kita siapkan pertanyaan-pertanyaan yang merujuk pada berita acar pemeriksaan (BAP) saksi," ucap Aziz kepada VOI, Senin, 12 April.
Nantinya, kata Aziz, pertanyaan yang bakal dilayangkan bakal membongkar kejadian yang sebenarnya. Sebab, diyakini Rizieq Shihab tidak melanggar semua yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
"Akan kita bongkar kebohongan dan rekayasa mereka," kata dia.
Selain pertanyaan, persiapan secraa fisik dan mental juga dilakukan. Sebab, persidangan agenda pemeriksaan saksi bakal berjalan cukup panjang.
"Siap untuk pemeriksaan saksi-saksi besok akan memakan waktu lumayan mungkin, karena banyak saksi-saksinya," kat dia.
Sementara perihal skema persidangan, majelis hakim memutuskan untuk merubahnya. Persidangan yang biasa disiarkan secara daring atau live streaming kini tidak dilakukan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, salah satu alasan persidangan tak disiarkan secara online karena sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi.
"Dikarenakan sudah masuk tahap pemeriksaan saksi proses persidangan tidak lagi disiarkan secara live streaming," ujar Alex.
Baca juga:
Alex juga menjelaskan, keputusan majelis hakim tak menyiarkan persidangan secara online merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam Pasal 159 ayat 1 KUHAP, majelis hakim wajib mencegah para saksi saling berhubungan atau berkomunikasi terkait persidangan. Sebab, dapat mengubah keterangan para saksi.
"Kita merujuk pada KUHAP. Dalam aturan itu hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberikan keterangan dalam persidangan," papar Alex.
Terlebih, persidangan secara online tidak wajib dilakukan oleh pengadilan. Hanya saja, karena situasi di masa pandemi COVID-19 dan mencegah terjadinya penularan yang menjadi alasan terkuat persidangan sebelumnya dilaksanakan secara online.
"Online juga enggak ada kewajiban dari pengadilan pak, itu hanya buat pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Sebagai informasi, perkara yang bakal disidangkan pada hari ini yakni, perkara dugan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Kemudian, perkara kerumunan dan prokes di Petamburan dengan terdakwa lima mantan petinggi FPI antara lain Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis, Idrus, dan Muhammad Hanif Alatas.
Kemudian, dalam perkara kerumunan dan prokes di Petamburan setidaknya ada 10 saksi yang dihadirkan. Mereka di antanya Oka Setiawan cq M Afeno (Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta), Budi Cahyono, M Soleh, Syafrin Liputo(Kadishub DKI Jakarta), Rianto Sulistyo, Bayu Meghantara (mantan Walikota Jakarta Pusat), Rusfian, Sabda Kurnianto (Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI), Ferixon, dan Heru Novianto (mantan Kapolres Jakarta Pusat.