Bedah Rumah di Karangasem Bali Dikorupsi, Kejari Tetapkan 5 Tersangka yang Bikin Negara Rugi Rp4 Miliar
KARANGASEM - Kejari Karangasem menetapkan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana hibah kabupaten Badung kepada kabupaten Karangasem senilai Rp20,2 miliar. Kelima tersangka korupsi langsung ditahan.
"Setelah melalui penyidikan yang panjang, kami dari Kejari Karangasem telah menetapkan 5 tersangka kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah dari kabupaten Badung yang diberikan kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp20,250 miliar," kata Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi, Jumat, 9 April.
Penyidik Kejari Karangasem sebelumnya memeriksa para tersangka. Kelima tersangka yakni APJ (kepala desa), IGS (kaur keuangan) dan tiga warga IGT, IGSJ, IKP.
"Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah ditemukan oleh tim penyidik. Yang merupakan surat dan keterangan saksi," ujar Aji Kalbu.
Baca juga:
- Moeldoko Bicara Pengambilalihan TMII, Berterima Kasih kepada Pak Soeharto-Ibu Tien
- Momen Jokowi Pakaikan Jaket Merah Miliknya ke Korban Bencana NTT, Warga: Terima Kasih Pak, Sehat Selalu
- Ditemani Orang Tua, Terduga Teroris NF yang Masuk Daftar Buronan Menyerahkan Diri ke Polisi
- KKB Pimpinan Sabinus Waker Berulah Lagi, 3 Sekolah dan 1 Rumah Guru Dibakar
Para tersangka ditahan Kejaksaan Karangasem dengan alasan objektif dan subjektif. Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Akibat dari perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp4 miliar,” ujar Kajari Karangasem.