Komdigi Blokir 2 Akun Medsos Promo Judi Online, Pelakunya Ditangkap Juga?
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akun influencer media sosial (medsos) yang mempromosikan praktik judi online (judol).
Menurut Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Komdigi Maroli J Indarto, modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.
“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Maroli mengutip dari rilis pers pada Kamis, 7 November, disitat Antara.
Komdigi disebutkan memblokir akun Instagram seperti @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut dan akun akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut
Akun terakhir menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim, sementara profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi.
Maroli mengatakan bahwa para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Mereka juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.
Komdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.
Baca juga:
- Projo Pasang Badan untuk Budi Arie soal Isu Terlibat Judi Online Komdigi
- KPK Cari Bukti Bos PT Taspen Kantongi Uang Terima Kasih dari Perusahaan Sekuritas
- Trump Menang Pilpres AS, Komisi I DPR RI: Tak Masalah dengan Prabowo yang Bela Palestina
- KPK soal Paman Birin Belum Masuk DPO: Ada Waktunya, Pencarian Masih Dilakukan
Selain itu, ada WA chatbot 'Stop Judi Online' di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.
Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.