Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya dan mengajak seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas judi online

Sebagai masyarakat biasa, walaupun tidak bisa memblokir atau melakukan take down konten judi online secara langsung, kita bisa mengadukan konten, situs, atau akun media sosial yang terafiliasi judi online melalui saluran aduan yang disediakan Kementerian Komdigi. 

Berikut ini adalah empat saluran yang dapat digunakan masyarakat untuk pengaduan konten negatif, termasuk judi online:

Aduankonten.id

Portal ini menyediakan layanan pengaduan konten negatif oleh masyarakat. Pengguna juga dapat mengirim laporan melalui WhatsApp di 0811-9224-545.

WA Chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080 

Chatbot ini dirancang khusus untuk melayani laporan terkait konten perjudian online secara cepat dan mudah.

Aduannomor.id

Portal ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon seluler yang disalahgunakan untuk penipuan atau aktivitas judi. 

Cekrekening.id

Portal ini memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana, termasuk judi online. 

Selain itu, konten judi online juga biasa ditemukan di iklan-iklan di situs tertentu. Indonesiabaik oleh Komdigi membagikan beberapa cara untuk menghindari iklan judi online di mesin pencari:

  1. Buka Google Chrome
  2. Klik ikon tiga titik vertikal di pojok kanan atas
  3. Kemudian opsi Pengaturan
  4. Klik menu Lanjutan
  5. Di bawah bagian Privasi dan keamanan, pilih opsi Pengaturan konten
  6. Dari sana, klik Pop-up dan pengalihan
  7. Kemudian, aktifkan opsi Blokir situs dari menampilkan pop-up.