Perangkat Desa Kelangsono Jadi Tersangka Kasus Sabu di Batang, Ditangkap Bareng 2 Rekannya
JATENG - Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah setempat sekaligus menangkap tiga tersangka, satu di antaranya adalah seorang perangkat desa menjabat Kaur Keuangan Desa Kelangsono.
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengatakan, penangkapan ketiga tersangka tersebut merupakan dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan selama sebulan terakhir ini.
"Tiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Dari hasil kegiatan itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 4,75 gram sabu yang dikemas dalam delapan paket, 5,79 gram sabu dalam 10 paket, serta sebuah timbangan," katanya di Batang, Jawa Tengah, Selasa 5 November, disitat Antara.
Menurut dia, tiga tersangka tersebut adalah Adi Kurniawan, Makno, dan Khaerul Khakim. Mereka dibekuk di rumah Khaerul Khakim di Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
Adapun para tersangka memiliki perang masing-masing yaitu ada yang menyimpan sabu dan jadi kurir atau mengantarkan sabu ke tempat yang sudah disepakati dengan pembeli.
"Adi Kurniawan alias Gepeng (38) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Kelangsono tersebut menjadi pengedar dengan barang bukti kejahatan yang disita sebanyak delapan paket sabu," katanya.
Baca juga:
- Keberadaan Paman Birin Tak Diketahui Usai Jadi Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri
- Hukuman Mardani Maming Berkurang Jadi 10 Tahun Penjara usai MA Kabulkan PK
- Rencana Sowan ke Jokowi, Pramono: Kalau Ketemunya Habis Pak RK, Disangkanya Saya Buntutin
- Apa Peran TikToker Gunawan 'Sadbor' di Kasus Promosi Judi Online?
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Narkoba AKP Erdi Nuryawan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku telah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut.
"Mereka membagi tugas masing-masing, mulai dari pengadaan barang, penyimpanan, hingga pendistribusian narkoba," katanya.
Ketiga tersangka akan dikenai Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.
Ia mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu di wilayah hukumnya.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat berperan aktif dalam memberantas kejahatan ini dengan cara melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada pihak kepolisian," tandasnya.