Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menetapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA (26) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika yang dilakukannya.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, dilansir Antara, Jumat, 7 Mei.

Diketahui SYA bersama dua orang lainnya yaitu MR (18) dan HS (47) ditangkap pada Sabtu, 1 Mei lalu di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Terungkapnya bisnis haram narkoba yang dilakukan SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 2,02 gram yang ditemukan petugas, diakui MR dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Kemudian polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

Sebelumnya SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020 lalu. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kala itu dia diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru sedang pesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.