Bagikan:

BANJARMASIN - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Jackson Arison Lapalonga mengatakan oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu mengaku menggunakan narkoba hampir dua tahun.

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Jackson di Banjarmasin dikutip Antara, Rabu, 23 Desember.

Dijelaskan Jackson, oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum. Alasannya, SYA dinilai sebagai korban penyalahguna bukan terlibat jaringan pengedar.

Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1. Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

Jackson juga menegaskan bila anggota DPRD Tanah Laut SYA bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Hasil tes urine positif mengandung zat narkotika.

Jackson menolak menanggapi pernyataan oknum anggota dewan yang mengaku hanya dijebak. Jackson menyatakan semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

"Biasalah kalau orang sudah tertangkap ngomongnya ngawur. Orang pemakai itu kalau bicara juga tidak konsisten. Jadi kita tidak mungkin melakukan hal-hal di luar yang kita lakukan," pungkasnya.

SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Petugas mendapati anggota DPRD dari PDI Perjuangan  itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.

Setelah dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna hingga penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.