Siswi SD Dijajakan Rp450 Ribu di Apartemen, Wagub Riza Pertimbangkan Beri Sanksi
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patiria menanggapi kasus siswi SD yang dijajakan dalam praktik prostitusi di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.
Berkaca dari kasus itu, Riza mengaku pihaknya akan mempertimbangkan penerapan sanksi bagi pengelola apartemen yang membiarkan adanya praktik prostitusi.
"Kami mengajak pengelola apartemen tidak sekadar mencari keuntungan dari sewa dan jual-beli apartemen. Tapi memastikan lingkungannya aman dan jauh dari tempat-tempat prostitusi. Saya kira perlu kita pertimbangkan untuk berikan sanksi. Nanti kita akan kaji terlebih dahulu," ujar Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Agustus.
Riza mengaku Pemprov DKI telah berkali-kali mengingatkan agar pengelola hunian membersihkan lingkungannya dari kegiatan prostitusi. Sayangnya, praktik tersebut masih saja terjadi. Bahkan, saat ini siswi SD ikut dijajakan. Oleh sebab itu, pertimbangan pemberian sanksi ini diharapkan dapat menjadi solusi.
Baca juga:
- Kasihan, Pelajar SD Dijajakan Rp450 Ribu Lewat Aplikasi MiChat di Apartemen Gading Nias Jakut
- Karier Politik Ahok Berakhir, Pengamat: Pertemuan dengan Gibran Rakabuming Tidak Istimewa
- Soal Leadership, Gibran Mengaku Belajar dari Ahok: Idola Saya, Orangnya Tegas dan Gercep
- Kenakan Sarung Batik, Mas Gibran Luwes Blusukan Tinjau Pintu Air, Beri Pesan Ini ke Emak-emak Solo
"Para pengelola, kami juga sudah sampaikan berkali-kali sebelumnya, kita punya tanggung jawab yang sama utk menjaga anak-anak kita termasuk di apartemen, jangan sampai menjadi korban prostitusi," ungkapnya.
Pada Kamis, 11 Maret 2021, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menggrebek praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading.
Dari kasus ini, remaja putri berinisial (AC) yang masih berusia 12 tahun yang duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hampir menjadi PSK setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial (DF).
Perempuan tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi MiChat oleh (DF) dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias. Menurut pengakuan, DC sendiri yang membuat akun korban di MiChat dengan mengunggah foto-foto korban dan memalsukan usianya menjadi 16 tahun.
Kemudian, dalam aplikasi tersebut tertulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias. AC ditawarkan ke pria hidung belang sebesar Rp450.000. Dari tarif yang dipasangnya, DF mengambil keuntungan sebesar Rp150.000, sisanya ia berikan ke korban.