KPK Usut Dugaan Korupsi Kerja Sama Pengadaan Komputer dan Laptop di PT INTI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait kerja sama pengadaan komputer dan laptop di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero) dengan memanggil sejumlah saksi pada hari ini, Senin, 28 Oktober. Praktik lancung diduga terjadi pada 2017-2018.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kerja sama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 28 Oktober.

Tessa menyebut ada lima saksi yang diperiksa. Mereka berinsial NG, VAK, ADS, ND, dan YG.

Adapun dari informasi yang diperoleh, para saksi itu yakni Direktur PT Mitra Buana Komputindo (MBK), Natalia Gozali; Victor Antonio Kohar selaku Direktur PT Asiatel Globalindo; Adiaris selaku Direktur Bisnis PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2016-2017; Nilawaty Djuanda selaku Direktur Keuangan PT Industri Telekomunikasi Indonesia 2014-2019; dan Senior Account Manager PT Industri Telekomunikasi Indonesia tahun 2017-2018, Yani Gustiana.

Hingga saat ini, Tessa belum memerinci lebih lanjut soal dugaan korupsi di PT Inti (Persero). Hanya saja, biasanya pengumuman disampaikan setelah penyidik memastikan kecukupan bukti dan dilanjutkan dengan upaya penahanan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.