Permintaan Rizieq Shihab Jelang Bulan Ramadan
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab meminta proses swab tes yang rutin dilakukan sebelum persidangan pada siang hari menjadi malam hari saat bulan Ramadan. Tujuannya, agar ibadah puasa yang dijalani tidak batal.
"Pertama terkait dengan proses persidangan ini terdakwa beberapa kali sebelum sidang diswab. Kami mau mengingatkan mejelis, bahwa pekan depan sudah memasuki bulan Ramadan. Sehingga untuk porses swab diharapkan pada malam harinya sehingga tidak membatalkan para terdakwa dalam menjalankan ibadah puasa," ucap Rizieq Shihab melalui pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 7 April.
Menanggapi permintaan itu, hakim ketua Khadwanto pun menginzinkannya. Nantinya, perihal swab tes terdakwa akan diakomodir oleh tim teknis.
"Terkait dengan swab nanti bisa diakomodir. Nanti disampaikan ke bagian teknis. Jadi swabnya malam hari supaya tidak membatalkan puasa. Nanti akan kami coba koordinasikan dengan teknis," kata Khadwanto.
Baca juga:
- Bandingkan Pernikahan Atta-Aurel dengan Putri Rizieq Shihab, Pengacara: Buka Mata Publik, Ada Ketidakadilan!
- Keberatan Rizieq Shihab Ditolak, Alasan Hakim Dakwaan Jaksa Sesuai Aturan
- Konsep 'Baru' Anies Baswedan Atasi Banjir di Kampung Melayu, Renovasi 40 Rumah Model Panggung
- Perpanjang PPKM Mikro DKI, Anies Baswedan Minta Warga Tak Keluyuran Jelang Ramadan
Sebagai informasi, majelis hakim memutukan menolak nota keberatan atau eksepsi dari Rizieq Shihab dan tim kuasa hukumnya. Sehingga, perkara kasus hasil swab tes RS UMMI bakal lanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Persidangan selanjutnya bakal digelar pekan depan atau Rabu, 14 April. Namun, jaksa penuntut umum belum memaparkan nama saksi-saksi yang bakal dihadirkan dalam perkara ini.
Adapun, Rizieq Shihab didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.