Hukum Gadai Barang dalam Islam yang Wajib Diketahui

YOGYAKARTA - Gadai bisa dijadikan salah satu solusi yang dipilih seseorang saat mempunyai persoalan keuangan. Namun, ada sebagian umat Muslim yang masih merasa ragu terkait hukum gadai barang dalam Islam.

Dilansir dari KBBI, gadai adalah meminjam uang dalam batas waktu tertentu dengan menyerahkan barang untuk dijadikan sebagai tanggungannya. Namun, jika sudah sampai pada waktunya barang tersebut tidak ditebus, maka barang tersebut menjadi hak yang memberi pinjaman.

Dalam kondisi tertentu, apakah seorang Muslim boleh melaksanakan gadai? Berikut penjelasan mengenai hukum gadai dalam Islam.

Ilustrasi (Foto: Antara)

Hukum Gadai Barang dalam Islam

Dalam bahasa Arab, gadai disebut rahn. Dilansir dari laman resmi OJK, rahn merupakan kata yang mengandung banyak pengertian, salah satunya yaitu tetap dan berkelanjutan.

Adapun berdasarkan istilah syariah, rahn adalah menjadikan harta benda sebagai jaminan utang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut saat seseorang tidak bisa melunasinya. Sehingga, hukum transaksi gadai dalam fikih Islam umumnya dikenal dengan nama al rahn.

Umat Muslim pun tidak perlu khawatir melaksanakan gadai sebab hukumnya mubah atau diperbolehkan. Salah satu dasar hukumnya yaitu Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 282-283.

Dalam buku Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, Menurut Abdul Ghofur Anshori, dalam ayat 282 Allah berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…”

Sementara dalam surat Al-Baqarah ayat 283, terdapat kalimat yang menjelaskan lebih lanjut soal gadai. Begini bunyi penggalan ayat tersebut:

“Jika kamu dalam perjalanan sedang kau tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).”

Dasar hukum gadai dalam Islam juga dapat ditemukan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim di bawah ini.

Dari Aisyah ra berkata, "Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang yahudi dan beliau menggadaikan kepadanya baju besinya."

Dalam hadits lain dari Abu Hurairah ra, Rasulullah pernah bersabda:

“Apabila ada ternak digadaikan, maka punggungnya boleh dinaiki (oleh yang menerima gadai), karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya. Apabila ternak itu digadaikan, maka air susunya yang deras boleh diminum (oleh orang yang menerima gadai) karena ia telah mengeluarkan biaya (menjaga)-nya. Kepada orang yang naik dan minum, maka ia harus mengeluarkan biaya (perawatan)-nya.”

Rukun dan Syarat Gadai dalam Islam

Untuk menghindari jebakan riba, praktik gadai tidak boleh dilakukan sembarangan. Oleh karena itu, menurut Al Ikhlas, Lc., M.A. dalam buku Pendidikan Agama Islam, ada rukun dan syarat gadai dalam menjalani transaksi gadai.

Para ulama menyebutkan, ada empat rukun yang harus dipenuhi dalam gadai, yaitu barang yang digadaikan, utang, akad, dan adanya dua pihak yang bertransaksi.

Maksud dari pihak yang bertransaksi itu adalah rahin dan murtahin. Rahin adalah penggadai, sedangkan murtahin adalah penerima gadai.

Dalam sumber yang sama, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam transaksi gadai.

  • Pertama, transaksi berdasarkan utang yang wajib dibayar.
  • Kedua, barang gadai diperkenankan dalam jual-beli. Dengan kata lain, barang-barang yang diharamkan dalam jual-beli tidak dapat digunakan sebagai transaksi gadai, sebagai contoh babi, barang wakaf, atau barang yang bukan miliknya.
  • Ketiga, rahin seharusnya orang yang boleh mempergunakan jaminannya baik sebab miliknya atau diizinkan mempergunakan secara syariat. Misalnya, saat orang menggadaikan BPKB kendaraan, tetapi kendaraannya masih ada di tangan pemilik aslinya.
  • Keempat, barang yang dimanfaatkan dalam transaksi harus diketahui kadar, sifat dan jenisnya. Sehingga, kedua belah pihak sama-sama memahami dengan jelas informasi barang yang dimanfaatkan dalam transaksi tersebut.

Demikianlah ulasan tentang hukum gadai barang dalam Islam. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.