BADUNG - Perempuan berinisial RPS (21) ditangkap tim Polsek Kuta, Bali, karena mencuri di tempat kerjanya sendiri di gudang kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia, Kuta, Kabupaten Badung.
"Atas kejadian tersebut PT Pusat Gadai Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp44.250.000," kata Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, Kamis, 10 Februari.
Awal mula pencurian handphone diketahui Jumat, 4 Februari. Pelapor yang melakukan pengecekan barang mendapati unit barang gadai hilang.
Saat dicek rekaman CCTV, terlihat karyawan bagian kasir masuk ke gudang penyimpanan barang gadai.
"Namun yang bersangkutan (pelaku) saat ditanya tidak mengakui. Setelah ditunjukkan rekaman CCTV akhirnya yangb ersangkutan mengakui perbuatannya mengambil ketiga barang gadai yang hilang tersebut," imbuhnya.
Pelaku menurut polisi mengambil Samsung S21, iPhone 12 Pro Max dan iPhone 13 Pro Max.
"Ketiga barang tersebut sudah dijual oleh yang bersangkutan dan uangnya sudah dipakai untuk keperluan pribadi," kata Kompol Orpa.
BACA JUGA:
Pelaku ditangkap polisi pada Selasa 8 Februari. Indekos yang dihuni pelaku juga digeledah dan ditemukan iPhone 13 Pro Max.
"Pelaku mengakui barang hasil curian tersebut dijual kepada orang yang tidak dikenal seharga Rp16 juta, di daerah Batu Bulan, Gianyar. Uang hasil penjualan habis dipakai kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.