Bagikan:

MEDAN - Polisi menangkap 5 pelaku pencurian di kantor Pegadaian di Medan, Sumatera Utara. Komplotan perampok mengambil 21 unit laptop dan 77 handphone milik nasabah tempat gadai.

Kelima pelaku yakni hari Fahrizal (38), Romiansyah (34), Riki (25), Irwansyah (40) warga Medan Perjuangan dan M Irfan (38) warga Marendal. 

Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin mengatakan pencurian terjadi pada Sabtu, 20 Maret di kantor PT Budi Gadai, Jalan HM Yamin, Medan. Pencurian awalnya diketahui seorang pegawai PT Budi Gadai Indonesia.

"Saat itu pegawai atas nama Awi melihat pintu kantor sudah terbuka dengan keadaan engsel pintu dan gembok rusak. Kemudian Awi masuk dan ke lantai 2 dan melihat engsel pintu sudah rusak," kata Arifin, Jumat 26 Maret.

Selanjutnya, kata Arifin, Awi menuju tempat penyimpanan barang gadaian milik nasabah di lantai 2. "Di situ dia melihat sebagian barang gadaian nasabah telah hilang," sambung Arifin. 

Mendapati barang nasabah hilang, PT Budi Gadai lantas melaporkan kejadian ke Polsek Medan Timur. 

"Dari pencurian itu, korban kehilangan 1 unit DVR dan HDD CCTV dengan taksiran harga Rp7 Juta, 77 unit handphone Android dan iPhone dengan taksiran harga Rp 96 juta. Kemudian dicuri 21 unit laptop berbagai merek dengan kerugian Rp 39 juta lebih dengan total kerugian Rp 144 juta lebih," jelasnya. 

Dari laporan yang diterima, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga penyelidikan.

"Pada hari Kamis, 25 Maret malam, petugas menangkap pelaku Muhammad Irfan dengan barang bukti 3 unit handphone. Dia berperan sebagai mencari pembeli hasil curian berupa Handphone dan laptop atas permintaan pelaku Hari Fahrizal," sambung Kompol Arifin. 

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwansyah dan Romisyah pada hari Jumat 26 Maret. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 2 unit handphone. 

"Kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan tersangka Hari Fahrizal pada Jumat dini hari dengan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Mio GT dan 1 unit HP hasil hasil curian," sebut Kompol Arifin. 

Petugas lalu menangkap tersangka Riki yang berperan menerima 6 unit HP seharga Rp3 juta.