Bagikan:

JAKARTA - PT Gemilang Hartadinata Abadi secara resmi meluncurkan Layanan Gadai Syariah di dua wilayah provinsi, yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.

Layanan Gadai Syariah ini melengkapi layanan gadai konvesional yang selama ini telah telah berjalan di 6 provinsi tanah air yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta yang saat ini telah memiliki 88 unit layanan gadai.

Direktur Utama PT Gemilang Hartadinata Abadi, Beny Witjaksono menyatakan, layanan gadai syariah oleh Gadai Hartadinata Abadi merupakan sebuah terobosan untuk masyarakat yang selama ini menginginkan layanan dan produk gadai dengan mengedepankan prinsip-prinsip syariah yang adil dan transparan.

“Hadirnya layanan syariah dapat menjadi pilihan nasabah yang selama ini ingin tentram karena terbebas dari riba. Peluncuran layanan gadai syariah ini merupakan upaya kami untuk melayani nasabah yang mengutamakan kesesuaian dengan nilai agama, yang jumlahnya semakin bertumbuh seiring dengan bertambahnya kelompok berpenghasilan menengah di Indonesia," ujarnya dalam keterangan kepada media, Senin, 2 Oktober.

Ia memaparkan, nantinya layanan Gadai Hartadinata Abadi Syariah saat ini telah menjangkau nasabah di Jawa Barat dan Jawa Timur.

Untuk wilayah Jawa Barat, pelayanan dilakukan di 13 unit Area Bandung Raya, Tasikmalaya, Banjarsari, Pangandaran, Pamanukan, Arjawinangun dan Plered dan Subang.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Timur, sebanyak 38 unit meliputi Area Surabaya hingga wilayah Madura.

"Perusahaan berencana memperluas area jangkauan layanan di masa depan, seiring dengan perkembangan rencana ekspansi layanan gadai syariah," imbuh Beny.

Dalam proses transaksinya, gadai syariah sangat menekankan mengenai pentingnya keadilan, transparansi, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika Islam, dimana semua aspek operasional dan keuangan dipantau oleh Dewan syariah atau komite syariah yang memastikan kepatuhan terhadap Ketentuan fatwa Syariah yang belaku.

Manfaat layananan Gadai Syariah sendiri dapat dinikmati oleh berbagai kalangan dan segmen masyarakat tidak hanya terbatas bagi umat muslim, namun juga punya manfaat yang lebih luas untuk berbagai lapisan dan segmen masyarakat.

“Gadai syariah (Rahn) itu lebih menguntungkan bagi nasabah karena tidak dikenakan bunga dari pinjaman dana atas barang yang digadaikan, agar terhindar dari riba sehingga menentramkan," lanjut Beny.

Ia mengatakan, sewa modal yang dikenakan sebagai jasa gadai lebih rasional dan nyaman karena dihitung harian sesuai kebutuhan.

"Gadai syariah Hartadinata barang jaminan nasabahnya diasuransikan dan operasionalnya telah memperoleh ijin dan diawasi dari dan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga aman, oleh karenanya Gadai Syariah di Hartadinata adalah aman, nyaman dan menentramkan,” tutup Beny.