KPK Tangkap Buronan Samin Tan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan yang juga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan. Samin Tan ditangkap di wilayah Jakarta.
"Benar, tim penyidik KPK berhasil menangkap (buronan dalam, red) daftar pencarian orang (DPO) KPK atas nama SMT (Samin Tan)," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Senin, 5 April.
Ali tak merinci lokasi penangkapan Samin Tan. Hanya saja, buronan ini sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Samin Tan adalah tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga:
- Banjir di NTT Kali Ini Terparah Sejak 10 Tahun Terakhir
- Kejagung Sita Hotel Brothers Solo Baru terkait Kasus Korupsi Asabri
- Istana Respons Kritik Fiersa Besari dkk: Jangan Semua Salah Jokowi, Berpikir Positif
- Twitter Kemensetneg Diserang Netizen, Politikus PKB Sindir Pengkritik Postingan soal Jokowi ’Jomblo Perih Hati’
Ada pun suap diberikan agar Eni membantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Selanjutnya, Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.