Ketemu Koruptor atau DPO KPK? Cek Nomor di Bawah dan Laporkan!
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan alah seorang buronannya, yaitu pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

Berkaca dari kejadian tersebut, KPK meminta masyarakat yang tahu keberadaan buronan mereka untuk memberikan informasi. Sebab, komisi antirasuah membuka akses dan pelayanan informasi dari masyarakat seluas-luasnya.

"KPK membuka akses dan layanan penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.

Pelaporan ini, kata dia, bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat. Selain itu, masyarakat bisa menginformasikan pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300 dan juga email [email protected].

"Dukungan dan peran serta aktif seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," tegas Karyoto.

Lebih lanjut, penangkapan Samin Tan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ini menegaskan KPK dan Polri terus berkoordinasi. "KPK tetap berkomitmen untuk terus memburu dan menangkap para DPO KPK lainnya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap buronan mereka yaitu Samin Tan pada Senin, 5 April kemarin. Dia ditangkap di sebuah kafe setelah buron sejak 6 Mei 2020 lalu.

"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.

Sebelum pengusaha ini ditangkap, KPK telah memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang sejak April 2020. "Dengan ditetapkannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ungkapnya.

Namun, berbagai upaya ini tak menemukan hasil. Sebab, penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih ini baru berhasil ditangkap setelah komisi antirasuah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Tim penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang berstatus DPO tersebut," tegasnya.

Selanjutnya, Samin dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Kemudian, dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK.

Namun, akibat pandemi COVID-19, dia akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di lingkungan Rutan KPK Cabang Kavling C1.