JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan. Selanjutnya, komisi antirasuah meminta buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri apalagi lokasi persembunyian mereka sudah diketahui.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, KPK bergerak menangkap Samin yang jadi buronan sejak 6 Mei 2020 lalu. Penangkapan ini dilakukan oleh tim satgas komisi antirasuah pada Senin, 5 April kemarin di sebuah kafe di kawasan Jalan M.H. Thamrin.
"Tim bergerak dan memantau keberadaan tersangka yang sedang berada di salah satu kafe di wilayah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat dan langsung dilakukan penangkapan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.
KPK sebelumnya telah melakukan pencarian di berbagai tempat. Namun, upaya ini tak berhasil menangkap penyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
"Dengan ditetapkannya tersangka SMT (Samin Tan) sebagai DPO, tim penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dan aktif melakukan pencarian terhadap DPO tersebut antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat di sekitar wilayah Jakarta," ungkapnya.
Selanjutnya, Samin dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa. Kemudian, dia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih KPK. Namun, akibat pandemi COVID-19, dia akan lebih dulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di lingkungan Rutan KPK Cabang Kavling C1.
Adapun kasus yang menyeret Samin Tan ini adalah pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) Eni Maulani Saragih. Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberi suap agar dibantu proses pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM. PT AKT telah diakuisisi PT BORN.
Kala itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.
Tak hanya itu, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.
Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. Adapun suap yang diterima Eni dari Samin Tan sebanyak Rp5 miliar.
Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lantas bagaimana nasib buronan lainnya?
Seluruh buronan KPK diminta untuk menyerahkan diri karena KPK tengah gencar mencari mereka. Imbauan ini juga disampaikan oleh Karyoto dalam konferensi pers penahanan Samin Tan.
"Saya mengimbau kepada para DPO lain yang masih belum tertangkap, saya mohon untuk bisa menyerahkan diri," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 6 April.
Dia menegaskan, KPK tidak pernah main-main dalam melakukan pencarian terhadap para buronan. Pihaknya, bahkan membuat tim khusus yang fokus dalam hal ini demi membuktikan keseriusan mereka untuk menangkap para buronan.
"(Tim pencari buronan itu, red) kita lepaskan dari tugas sehari-hari," tegasnya.
Karyoto mengatakan tim tersebut sudah mengetahui keberadaan para buronan. Hanya saja, Karyoto tak mau memaparkan detail demi menjaga kelancaran proses pencarian.
"Saya tidak akan cerita keberadaan DPO (daftar pencarian orang) yang lainnya tapi mudah-mudahan ini adalah salah satu kerja dari tim itu," ungkapnya.
Dia memastikan penangkapan buronan lain tinggal menunggu waktu. KPK menjamin semua buronan bakal ditangkap dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Nanti pas kita datang, ada (orangnya, red) kita tangkap," ujarnya.
Setelah berhasil menangkap dan menyidangkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono serta menangkap Samin Tan, kini KPK masih memiliki tugas untuk menangkap buronan lainnya.
Mereka yang masih buron adalah Harun Masiku yang merupakan mantan caleg PDI Perjuangan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kirana Kotama yang merupakan tersangka dalam kasus pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina di tahun 2014 yang melibatkan PT PAL.
Selain itu, KPK juga masih mengejar Izil Azhar yang terjerat kasus gratifikasi Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan Surya Darmadi yang terjaring kasus suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
Sementara Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim tidak lagi menjadi buronan. Hal ini terjadi setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus korupsi Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).