PN Jakpus Proses PK Jessica Kumala Wongso
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memproses permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kepala Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menjelaskan berkas PK Jessica telah resmi masuk ke sistem PN Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2024 dengan nomor berkas No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
"Ketua PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang bertugas untuk memeriksa permohonan PK tersebut, dan kemudian akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diproses lebih lanjut," ujar Atjoketika dihubungi di Jakarta pada Kamis 10 Oktober.
Ia juga menyebut bahwa majelis hakim yang akan menangani kasus tersebut akan diumumkan satu hari setelah permohonan diajukan.
Selain itu, Atjo menambahkan jaksa penuntut umum juga akan diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan terkait permohonan PK tersebut. Jika dalam pengajuan PK ditemukan adanya novum (bukti atau fakta baru), maka sumpah novum akan dilakukan sebelum proses lanjut ke MA.
"Jika semua berkas telah lengkap, maka selanjutnya akan dikirim ke MA untuk diputuskan," tambahnya.
Sebelumnya, Otto Hasibuan, penasihat hukum Jessica Wongso, mengungkapkan pengajuan peninjauan kembali (PK) dilakukan karena pihaknya menemukan bukti baru dan ada kekeliruan dalam keputusan hakim sebelumnya.
Otto menegaskan kliennya tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang diajukan kepadanya dan berharap Mahkamah Agung menyatakan Jessica tidak bersalah.
Ia juga menegaskan pengajuan PK adalah hak yang diberikan kepada setiap individu yang merasa dirinya tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan. Dengan PK ini, Otto berharap nama baik dan martabat Jessica dapat dipulihkan.
Baca juga:
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah mengumumkan Jessica Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebagai terpidana yang mendapat status bebas bersyarat, Jessica diwajibkan untuk tetap melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.