KPK Berpeluang Jemput Paksa Bos PT Integra Padma Mandiri di Kasus Bansos Presiden

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjemput paksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Penyebabnya, ia berulang kali mangkir dari panggilan sebagai saksi dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dibagikan presiden.

“Sudah dua kali saksi atas nama Budi Pamungkas, swasta selaku Direktur PT Integra Padma Mandiri tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.

Keterangan Budi disebut diperlukan KPK untuk mengusut dugaan korupsi bansos. Dengan begitu, langkah lanjutan akan diambil.

“Penyidik sedang mempertimbangkan langkah upaya paksa kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos presiden saat pandemi COVID-19 yang dibagikan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada 2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan, yaitu Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada.

 Perbuatan tersangka dalam kasus ini disebut komisi antirasuah membuat negara merugi hingga Rp250 miliar. Angka tersebut nantinya masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.

Pengadaan yang dikorupsi disebut KPK mencapai 6 juta paket. Angka ini terbagi menjadi tiga tahapan yakni, tahap tiga, lima, dan enam yang satunya mencapai dua juta paket.