Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menahan enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Sementara untuk Sahbirin Noor atau Paman Birin yang turut ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian.

“Saat ini penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.

Adapun enam orang yang sudah ditahan komisi antirasuah adalah SOL selaku Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, FEB selaku Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan; YUD serta AND selaku pihak swasta.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Paman Birin jadi tersangka baru dilaksanakan setelah gelar perkara dilakukan bersama pimpinan. Momen ini terjadi setelah operasi senyap dilaksanakan dan meminta keterangan dari dua penyuap.

“(Penetapan, red) Pak Gubernur itu malam itu, ya, sekitar jam 10an. Itu sudah ditemukan keterangan-keterangan yang menyambungkan ke pihak-pihak lain,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menduga Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin dapat fee hingga 5 persen dari tiga proyek di wilayahnya. Pemberian dilakukan oleh Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.

Rincian tiga proyek yang dikerjakan keduanya adalah:

1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar;

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar;

3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.