Bawaslu Temanggung Belum Bisa Bertindak soal Laporan Perusakan APK Paslon No 2 di 8 Titik
TEMANGGUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mendapat laporan perusakan alat peraga kampanye (APK) dari pasangan Heri Ibnu Wibowo-Fuad Hidayat, pasangan calon nomor urut 2 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2024
"Hasil kajian kami memang kurang terpenuhi secara formal dan materiel. Berdasarkan putusan hasil kajian, kami memberikan saran kepada paslon nomor urut 2 untuk melengkapi secara formal," kata anggota Bawaslu Kabupaten Temanggung Maria Ulfah di Temanggung, Selasa.
Pasangan tersebut melaporkan perusakan delapan APK, antara lain, di depan Rumah Makan Lukito, jalan sebelah rutan, jalan sebelah Taman Pengayoman, perempatan BCA Temanggung, dekat jembatan RSU, depan cucian mobil Maron, Jenggul Demangan, dan perempatan Prapanca.
Berdasarkan putusan hasil kajian, pihaknya merekomendasikan paslon nomor urut 2 untuk melengkapi syarat formal terlebih dahulu.
"Kami belum bisa melakukan meskipun ada usulan dari pelapor untuk melakukan peninjau terhadap CCTV. Akan tetapi, tidak punya kewenangan di situ," katanya.
Untuk pembukaan CCTV, lanjut dia, ranah penyidikan. Untuk sampai pada ranah penyidikan, laporan ini harus diregister terlebih dahulu. Sebelum diregister, kata dia, harus penuhi syarat formal dan materiel sehingga laporan ini bisa diregister.
Baca juga:
Ia mengimbau kepada sesama pendukung atau masyarakat luas untuk mengawasi bersama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
"Jangan sampai ada menyebarkan hoaks, yang menggunakan politik identitas, menyuarakan SARA, dan jangan sampai juga ada perusakan atau menghilangkan APK," katanya.