Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menindaklanjuti 777 kasus dugaan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti Penanganan kasus ini masuk dari laporan maupun temuan internal Bawaslu.

"Yang ditangani oleh Bawaslu RI itu ada 42 perkara selama tahapan kampanye. Tapi, selama seluruh tahapan berjalan ada 777 dugaan pelanggaran yang kemudian berproses ke Bawaslu, baik itu dari pintu temuan maupun laporan," kata Lolly kepada wartawan, Minggu, 17 Desember.

Rencananya, Bawaslu akan mengumumkan sejumlah kasus yang masih dalam proses pencermatan untuk dinyatakan sebagai pelanggaran pemilu atau tidak pada pekan depan.

"Hari senin akan ada rapat koordinasi, apakah kemudian ini bisa dinyatakan sebagai pidana pemilu atau tidak. Nanti rencananya Rabu atau Kamis akan melakukan konpers. Nanti kita sampaikan juga soal angka pelanggaran," urai Lolly.

Lebih lanjut, Lolly menjelaskan salah satu dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu adalah perusakan alat peraga kampanye (APK). APK ketiga pasangan capres-cawapres turut menjadi sasaran perusakan.

"Kami perlu sampaikan, ini pidana pemilu. Dalam konteks ini, beberapa kabupaten kota sudah menyampaikan pada Bawaslu RI ada peristiwa itu, baik di paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3, perusakan itu," jelas Lolly.

Di antara beberapa kasus perusakan APK, Lolly mengaku pihaknya tidak memiliki informasi yang cukup terkait kronologi kejadian. Misalnya, tidak diketahui siapa pelaku perusakan APK-nya.

"Sehingga kemudian yang dirusak itu menyatakan 'ya sudah, tidak apa-apa, kami tidak perlu melaporkan karena memang informasinya ga ada, tapi tolong ada peringatan yang diberikan'," urai Lolly.

"Merespons ini, Bawaslu kemudian melakukan patroli untuk memastikan di jam-jam rawan. Misalnya, di kabupaten/kota yang terjadi itu jam rawan itu jam 1 sampai jam 3. Maka, kami minta jajaran pengawas kami melakukan patroli," tambah dia.