KPU : Penyelenggara dan Pers Punya Etika Sebarkan Informasi
MANADO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, Meidy Tinangon mengatakan, baik penyelenggara Pilkada maupun pers memiliki etika dalam penyebarluasan informasi.
"Kode etik dalam penyebarluasan informasi termasuk informasi pilkada harus dipatuhi," kata Meidy di Manado, Jumat.
Kepatuhan etik terhadap penyebarluasan informasi tersebut disampaikan Meidy menjadi nara sumber dalam kegiatan Workshop Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang digelar Dewan Pers.
Di kesempatan tersebut, Meidy menyampaikan tentang beberapa prinsip dalam peraturan perundang-undangan pilkada, tahapan pilkada, pengaturan partisipasi masyarakat, peran pers serta kode etik penyampaian informasi pilkada.
Baca juga:
"KPU dan pers memiliki kesamaan, di antaranya sama-sama harus netral dalam pilkada dan masing-masing punya kode etik," ungkap Tinangon.
Menurut dia, kode etik yang harus dipatuhi oleh KPU sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Jajaran penyelenggara pemilu tidak bisa memberikan pendapat, komentar dan respon yang mempunyai kecenderungan keberpihakan kepada peserta Pemilu di media sosial maupun di media lainnya," ungkap Tinangon.
Kode etik dan perilaku lainnya, dalam paparan Tinangon adalah harus menyampaikan informasi yang benar kepada publik sesuai dengan data dan atau fakta.
"Berhati-hatilah dalam menyampaikan pendapat dan informasi dengan menghindari timbulnya ketidakpastian atau kesimpangsiuran informasi," ungkap Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut tersebut.
Tinangon menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 disebutkan dalam berpartisipasi masyarakat dapat menerima dan memberikan Informasi pemilu atau pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat termasuk pers di dalamnya juga dapat meminta dan mendapat konfirmasi dan atau klarifikasi atas informasi pemilu atau pemilihan yang diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan dan menyebarluaskan Informasi pemilu atau pemilihan," ungkapnya.
Nara sumber lainnya dalam workshop tersebut adalah Anggota Dewan Pers, Bawaslu, KPID, dan dari lembaga survei, sementara peserta adalah insan pers dan mitra dewan pers.