Bagikan:

JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memasifkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu (SIETIK) guna menjaring lebih luas aduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama Pemilu 2024.

"Dengan adanya SIETIK, DKPP akan bekerja lebih mudah, lebih cepat. Diharapkan aplikasi ini bukan jadi layanan pengaduan, melainkan pelayanan masukan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam acara Sosialisasi SIETIK di Jakarta, Senin 18 Desember, disitat Antara.

Aplikasi yang dibuat dengan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) itu, kata Heddy, merupakan sebuah bentuk digitalisasi penanganan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP.

Tujuannya meningkatkan pelayanan pengaduan secara elektronik dan digitalisasi data perkara kode etik yang dilakukan oleh para penyelenggara pemilu.

SIETIK juga akan mengintegrasikan seluruh penanganan pelanggaran KEPP, mulai dari pengaduan, verifikasi aduan, sidang pemeriksaan, pleno pengambilan putusan, hingga tindak lanjut putusan.

Menurut dia, aplikasi itu sangat mempermudah masyarakat karena tiap perkembangan aduan yang masuk ke dalam SIETIK hanya dapat dilihat langsung oleh pengadu.

"Sekarang ini 'kan era digital sehingga publik gampang membikin pengaduan lewat aplikasi SIETIK ini bisa dipantau pengaduannya sampai mana, sudah diverifikasi belum, kemudian sudah lolos verifikasi materiel belum, kapan disidangkan, nanti setelah disidangkan juga putusannya akan di-upload di situ," ujar Heddy.

Terkait dengan sosialisasi ke tempat pemungutan suara (TPS), Heddy menilai hal tersebut tidak perlu karena secara masif sudah mulai diperkenalkan kepada masyarakat, terlebih kewenangan DKPP hanya sampai pada penyelenggara pemilu saja.

"Kalau soal sosialisasi ke TPS, saya kira tidak perlu, ini sampai di publik saja karena kami tidak boleh sosialisasi ke TPS. DKPP itu 'kan mengawasi penyelenggaranya, bukan pemilunya, kami mengawasi etika negara, jadi sosialisasinya lebih kepada penyelenggara dan publik soal kode etik ini ada yang melanggar untuk dilaporkan ke DKKP," ucap dia.

Upaya itu, lanjut dia, dapat dibuktikan dengan adanya sebanyak 384 aduan masyarakat sudah masuk ke DKPP sepanjang tahun 2023. Aduan paling banyak menyangkut Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pada masa kampanye ini pasti pengaduannya meningkat karena yang bekerja KPU, pengaduan diarahkan ke KPU. KPU banyak diadukan, lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang banyak dilaporkan," katanya.